Selasa, 14 April 2015

Transplantasi Organ Tubuh, penggantian alat kelamin, dan penyempurnaan alat kelamin


BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang
Fenomena yang terjadi di masyarakat saat ini, muncul praktek  penggantian alat kelamin dari lelaki menjadi perempuan, atau sebaliknya yang kemudian status jenis kelamin baru dan kelamin baru tersebut di sahkan pengadilan, penyempurnaan alat kelamin kepada seseorang yang memiliki kelainan dan atas pertimbangan medis dilakukan operasi guna menyempurnakan alat kelamin tersebut, transplantasi organ tubuh orang yang sehat, orang yang sedang koma, dan orang yang telah wafat serta operasi plastik yang marak dilakukan oleh orang kaya yang tidak puas dengan penampilan fisik tubuhnya.
Terhadap permasalahan tersebut muncul pertanyaan ditengah masyarakat tentang hukum-hukum terkait dengan masalah-masalah tersebut, maka kami memandang perlu membuat jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan argumen yang sahih, fokus namun integral, mendalam namun komperhensif, mudah dan ilmiah, idealis namun realistis. Juga berprinsip teguh namun fleksibel, fundamentalis namun toleran, radikal namun moderat, literalis namun rasional, elitis namun populis, konservaatif namun kontekstual, puritan namun aktual, konsisten namun revival, bersifat pendekatan yuridis namun persuasif, tekstual namun argumentatif. Gaya inilah yang penulis pahami dari pesan Allah tentang penyampaian syariat-Nya secara hikmah, mauidzah hasanah, dan jidal akhsan serta ala bashirah (an-Nahl 125 dan Yusuf 108)
Kami berharap semoga makalah ini dapat banyak memberikan manfaat bagi umat islam dan dakwah dalam rangka syiar syariah dengan membawa nur ilahi yang dapat menyinari semua lapisan masyarakat, mendapat berkah-Nya bagi seluruh yang terlibat dan membacanya.
1.2 Maksut dan Tujuan
Meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tehadap praktek  penggantian alat kelamin, penyempurnaan alat kelamin, dan transplantasi organ tubuh, khususnya pandangan islam terhadap permasalahan-permasalahan tersebut.

1.3 Metode Penelitian
Kami berusaha merujuk pada Al-Quran melalui penelusuran ayat, baik secara manual maupun software pada komputer. Demikian pula pada hal pelacakan hadits-hadits Nabi SAW. Kitab-kitab fiqh, tafsir, dan literatur terkait lainnya, baik klasik maupun kontemporer.














BAB II
PEMBAHASAN


2.1  Ganti Kelamin
2.1.1Pengertian
Masalah kebingungan jenis kelamin atau yang lazim disebut juga sebagai transeksualisme ataupun transgender,merupakan suatu gejala ketidakpuasan seseorang karena merasa tidak adanya kecocokan antara bentuk fisik dan alat kelamin dengan kejiwaan ataupun adanya ketidakpuasan dengan alat kelamin yang dimilikinya. Ekspresinya bisa dalam bentuk dandan, make up, gaya dan tingkah laku, bahkan sampai kepada operasi pergantian kelamin (sex reassignment surgery). Penyimpangan ini terbagi lagi menjadi beberapa subtipe, meliputi transeksual,aseksual,homoseksual, dan heteroseksual.
Tanda-tanda transeksual yang bisa dilacak melalui DSM (diagnostic and statistical manual of mental disorder) antara lain: perasaan tidak nyaman dan tidak puas dengan salah satu anatomi seksnya; berharap dapat berganti kelamin dan hidup dengan jenis kelamin lain; mengalami guncangan yang terus-menerus untuk sekurangnya selama dua tahun dan bukan hanya ketika datang stress. Juga adanya penampilan fisik interseks atau genetik yang tidak normal; dan dapat ditemukannya kelainan mental semisal schizophrenia yaitu menurut J.P. Chaplin semacam reaksi psikotis dicirikan diantaranya dengan gejala pengurungan diri, gangguan pada kehidupan emosional dan afektif serta tingkah laku negativisme.
Transeksual dapat diakibatkan faktor bawaan (hormon dan gen) dan faktor lingkungan. Faktor lingkungan diantaranya pendidikan yang salah pada masa kecil degan membiarkan lelaki berkembang dalam tingkah laku perempuan, pada masa puberitas dengan homoseksual yang kecewa dan trauma, trauma pergaulan seks dengan pacar,suami,atau istri. Perlu dibedakan penyebab transeksual kejiwaan dan bawaan. Pada kasus transeksual karena keseimbangan hormon yang menyimpang (bawaan), menyeimbangkan kondisi hormonal guna mendekatkan kecenderungan biologis jenis kelamin bisa dilakukan. Mereka yang sebenarnya normal, karena tidak memiliki kelainan genetikal maupun hormonal dan memikiki kecenderungan berpenampilan lawan jenis hanya untuk memperturutkan dorongan kejiwaan dan nafsu adalah sesuatu yang menyimpang dan tidak dibenarkan.
2.1.2 hukum operasi kelamin dalam islam
Adapun hukum operasi kelamin dalam syariat islam harus diperinci persoalan dan latar belakangnya. Di dalam dunia kedokteran modern dikenal tiga bentuk operasi kelamin, yaitu:
1)      Operasi pergantian jenis kelamin, yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki kelamin normal
2)      Operasi perbaikan atau penyempurnaan kelamin yang dilakukan terhadap orang sejak lahir memiliki cacat kelamin, seperti penis atau vagina yang tidak berlubang atau tidak sempurna.
3)      Operasi pembuangan salah satu dari kelamin ganda, yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki dua organ (penis & vagina)
Pertama: Manusia yang lahir dalam keadaan normal jenis kelaminnya sebagai pria atau wanita, kemudian melakukan operasi ganti kelamin (taghyir al-jins) yaitu operasi pembedahan untuk mengubah jenis kelamin dari laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya. Pengubahan jenis kelamin laki-laki menjadi perempuan dilakukan dengan memotong penis dan testis, kemudian membentuk kelamin perempuan (vagina) dan membesarkan payudara. Ataupun pengubahan jenis kelamin perempuan menjadi laki-laki dilakukan dengan memotong payudara, menutup saluran kelamin perempuan, dan menanamkan organ genital laki-laki (penis). Hal tersebut tidak diperkenankan dalam islam. Mengingat:
1)    Firman Allah dalam surat al-Hujurat ayat 13
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ (13)
13. Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.

Ayat ini mengajarkan prinsip equality before God and law. Artinya manusia di hadapan Tuhan dan hukum itu sama kedudukanya, dan yang menyebabkan tinggi atau rendahnya kedudukan manusia itu bukan karena perbedaan jenis kelamin, ras, bahasa, kekayaan, kedudukan dan sebagainya, melainkan karena ketakwaannya kepada Allah. Karena itu, jenis kelamin yang normal yang diberikan kepada seseorang harus disyukuri dengan jalan menerima kodratnya dan menjalankan semua kewajibannya sebagai makhluk terhadap Khaliqnya sesuai dengan kodrat tanpa mengubah jenis kelaminnya.

2)    Firman Allah dalam surat an-Nisa ayat 119
وَلأضِلَّنَّهُمْ وَلأمَنِّيَنَّهُمْ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الأنْعَامِ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا (119)
119. Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya". Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.
3)    Firman Allah dalam surat Ar-Rum ayat 30
فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لا يَعْلَمُونَ (30)
30. (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. tidak ada peubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.
4)    Firman Allah dalam surat Ali Imran ayat 36
فَلَمَّا وَضَعَتْهَا قَالَتْ رَبِّ إِنِّي وَضَعْتُهَا أُنْثَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا وَضَعَتْ وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالأنْثَى
36. Maka tatkala isteri 'Imran melahirkan anaknya, diapun berkata: "Ya Tuhanku, sesunguhnya aku melahirkannya seorang anak perempuan; dan Allah lebih mengetahui apa yang dilahirkannya itu; dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan.

5)    Firman Allah dalam surat An-Nisa’ ayat 19
فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا (19)
19. kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.
6)    Hadits rasulullah SAW
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُوتَشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ .
Dari abdillah berkata; “Allah SWT meaknat orang-orang perempuan yang membuat tato dan yang meminta membuat tato, memendekkan rambut, serta yang berupaya merenggangkan gigi supaya kelihatan bagus, yang merubah ciptaan Allah (HR.Bukhari)


7)    Hadits rasulullah SAW

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ خَلاَّدٍ الْبَاهِلِىُّ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَلَعَنَ الْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ.) سنن ابن ماجه(
Sesungguhnya Nabi SAW melaknant kaum lelaki yang menyerupakan diri dengan perempuan, dan juga kaum perempuan yang menyerupakan diri dengan lelaki. (sunan ibnu majah)

Kedua hadits diatas dapat menunjukan bahwa seorang pria atau wanita yang normal jenis kelaminnya, dilarang oleh islam mengubah jenis kelaminnya, karena mengubah ciptaan Allah tanpa alasan yang dibenarkan.
Demikian pula seorang pria ataupun wanita yang terlahir normal jenis kelaminnya, tetapi karena lingkungannya menderita kelainan semacam kecenderungan seksnya yang mendorongnya lahiriah “banci” dengan berpakaian dan bertingkah laku yang berlawanan dengan jenis kelaminnya yang sebenarnya. Maka dalam hal ini ia juga diharamkan oleh agama mengubah jenis kelaminnya, sekalipun ia mengalami kelainan seks, sebab pada hakikatnya jenis/organ kelaminnya normal, tetapi psikisnya tidak normal. Kerena itu, upaya kesehatan mentalnya ditempuh melalui pendekatan keagamaan dan kejiwaan.
8)    Kaidah Fiqhiyyah
النهي عن الشيء نهي عن وسائله
Larangan terhadap sesuatu juga merupakan larangan terhadap sarana-sarananya.
الحكم يدور مع علته وجوداً وعدماً
Penetapan hukum tergantung ada
الضَّرَرُ لَا يَزَالُ بِالضَّرَرِ
Bahaya tidak boleh dihilangkan dengan bahaya yang lain
درء الفاسد مقدم على جلب المصالح
Mencegah bahaya didahulukan atas menarik kemaslahatan.
الضرر يزال
Dharar itu harus dihilangkan

Menurut Muhammad Shiddiq al-Jawi operasi ganti kelamin juga merupakan dosa besar (kaba`ir), sebab salah satu kriteria dosa besar adalah adanya laknat (kutukan) dari Allah dan Rasul-Nya. Yang berdosa bukan hanya orang yang dioperasi, tapi juga semua pihak yang terlibat di dalam operasi itu, baik langsung atau tidak, seperti dokter, para medis, psikiater, atau ahli hukum yang mengesahkan operasi tersebut. Semuanya turut berdosa dan akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah pada Hari Kiamat kelak, karena mereka telah bertolong menolong dalam berbuat dosa.
Kedua: Operasi kelamin yang bersifat tashih atau takmil (perbaikan atau penyempurnaan) dan bukan pergantian jenis kelamin, menurut para ulama dibolehkan secara hukum syariat. Jika jenis kelamin seseorang tidak memiliki lubang yang berfungsi untuk mengeluarkan air seni dan mani, baik penis maupun vagina, maka operasi untuk memperbaiki atau menyempurnakannya diperbolehkan, bahkan dianjurkan sehingga menjadi kelamin yang normal karena kelainan seperti ini merupakan suatu penyakit yang harus diobati.
Para ulama seperti Hasanain Muhammad Makhluf dalam bukunya Shafwatul bayan (1987:131) memberikan argumentasi hal tersebut bahwa orang yang lahir dengan alat kelamin tidak normal bisa mengalami kelainan psikis dan sosial, sehingga dapat tersisih dan mengasingkan diri dari kehidupan masyarakat normal serta kadang mencari jalannya sendiri, seperti melacurkan diri menjadi waria atau melakukan homoseksual dan lesbianisme yang sangat berbahaya bagi dirinya dan masyarakat. Sebab perbuatan anal seks (perilaku seksual dng memasukkan zakar ke dubur pasangan) dan oral seks (perilaku seksual dng memasukkan zakar ke oral (mulut) pasangannya) yang biasa dilakukan oleh kaum homo bisa menyebabkan terjangkitnya penyakit AIDS yang sangat ganas dan hingga kini belum ditemukan obatnya.

Karena itu, apabila kemajuan teknologi kedokteran bisa memperbaiki kondisi kesehatan fisik dan psikis/mental si banci alami melalui oprasi kelamin, maka islam membolehkan, bahkan menganjurkan/memandang baik, karena akan mencapai maslahah yang lebih besar daripada mafsadahnya. Adapun hadits Nabi yang melarang orang mengubah ciptaan Allah apabila itu tidak membawa maslahah yang besar, bahkan mendatangkan mafsadat. Tetapi apabila mengubah ciptaan Allah itu membawa maslahah yang besar dan menghindari mafsadah. Misalnya khitan anak lelaki dengan jalan menghilangkan kulup (qulfah atau preputium) dibenarkan oleh islam, sebab jikalau kulup itu tidak dipotong, justru kulup itu menjadi sarang timbulnya penyakit. Demikian pula operasi kelamin bagi yang lahir tidak normal jenis kelaminnya diizinkan oleh islam, apabila secara medis bisa diharapkan terwujudnya kemaslahatan yang besar bagi yang bersangkutan untuk kesehatan fisik dan mentalnya.

Ketiga: apabila seseorang mempunyai kelamin ganda, yaitu mempunyai penis dan juga vagina, maka untuk memperjelas dan memfungsikan secara optimal dan definitif salah satu alat kelaminnya, ia boleh melakukan operasi untuk “mematikan” dan menghilangkan salah satu alat kelaminnya. Misalnya, jika seseorang memiliki penis dan vagina, sedangkan pada bagian dalam tubuh dan kelaminnya memiliki rahim dan ovarium yang menjadi ciri khas wanita, maka ia boleh mengoperasi penisnya untuk memfungsikan vaginanya dan dengan demikian memperjelas identitasnya sebagai wanita. Hal ini dianjurkan syariat karena keberadaan penis yang berbeda dengan keadaan dalamya bisa mengganggu dan merugikan dirinya sendiri, baik dari segi hukum agama karena hak dan kewajibannya sulit ditentukan maupun kehidupan sosialnya.

Menurut makhluf dan syalthut, islam membolehkan dan bahkan menganjurkan untuk membuang penis yang berlawanan dengan dalam alat kelaminnya. Oleh sebab itu, operasi kelamin yang dilakukan dalam hal ini harus sejalan dengan bagian dalam alat kelaminnya. Apabila seseorang memiliki penis dan vagina, sedangkan pada bagian dalamnya ada rahim dan ovarium, maka ia tidak boleh menutup lubang vaginanya dan memfungsikan penisnya; demikian pula sebaliknya. Hal ini dikarnakan operasi kelamin yang berbeda dengan bagian dalam kelaminnya, berarti melakukan pelanggaran syariat dengan mengubah ciptaan Allah.
Dibolehkannya operasi perbaikan atau penyempurnaan kelamin, sesuai dengan keadaan anatomi bagian dalam kelamin orang yang memiliki kelainan kelamin atau kelamin ganda, juga merupakan keputusan Nahdlatul ulama PW jawa timur pada seminar “Tinjauan Syariat Islam tentang Operasi Ganti Kelamin” pada tanggal 26-28 Desember 1989 di Pondok Pesantren Nurul Jadid, Probolinggo Jawa Timur.

Peranan dokter dan para medis dalam operasi pergantian kelamin ini dalam status hukumnya sesuai dengan kondisi alat kelamin yang dioperasinya. Jika haram maka ia ikut berdosa karena termasuk bertolong-tolong dalam dosa.

Adapun konsekuensi hukum pergantian kelamin adalah sebagai berikut.
Apabila pergantian kelamin dilakukan oleh seorang dengan tujuan tabdil dan taghyir, maka identitasnya sama dengan sebelum operasi dan tidak berubah dari segi hukum. Tetapi apabila operasi kelamun yang dilakukan pada seorang yang mengalami kelainan kelamin dengan tujuan tashih atau takmil (perbaikan atau penyempurnaan) dan sesuai dengan hukum akan membuat identidas dan status huukum orang tersebut menjadi jelas.

2.2  pencangkokan organ tubuh

2.2.1        Pengertian
Prof.Drs.H.Masjfuk Zuhdi mendefinisikan pencangkokan (Transplantasi) ialah pemindahan organ tubuh yang memiliki daya hidup yang sehat untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi dengan baik, yang apabila diobati dengan prosedur medis biasa, harapan penderita untuk bertahan hidup tidak ada lagi.
Sedangkan dalam wikipedia Transplantasi organ adalah transplantasi atau pemindahan seluruh atau sebagian organ dari satu tubuh ke tubuh yang lain, atau dari suatu tempat ke tempat yang lain pada tubuh yang sama (http://id.wikipedia.org/wiki/Transplantasi_organ). Transplantasi ini ditujukan untuk menggantikan organ yang rusak atau tak befungsi pada penerima dengan organ lain yang masih berfungsi dari donor. Donor organ dapat merupakan orang yang masih hidup ataupun telah meninggal.
Dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh ada tiga pihak yang terikat dengannya: pertama, Donor yaitu orang yang menyumbangkan organ tubuhnya yang masih sehat untuk dipasangkan pada orang lain yang organ tubuhnya menderita sakit, atau terjadi kelainan. Kedua, resipien yaitu orang yang menerima organ tubuh dari donor yang karena satu dan lain hal, organ tubuhnya harus diganti. Ketiga, tim ahli yaitu para dokter yang menangani operasi transplantasi dari pihak donor kepada resipien.
Ada 3 tipe donor organ tubuh, dan setiap tipe mempunyai permasalahannya sendiri:
a.       Donor dalam keadaan hidup sehat. Tipe omo memerlukan seleksi yang cermat dan pemeriksaan kesehatan yang lengkap, baik terhadap donor maupun terhadap resipien, demi menghindari kegagalan terhadap transplantasiyang disebabkan karena penolakan tubuh resipien, dan sekaligus untuk mencegah resiko bagi donor. Sebab menurut data statistik, 1 dari 1000 donor meninggal dan si donor juga merasa was-was dan tidak aman, karena menyadari bahwa dengan menyumbangkan sebuah ginjalnya misalkan, ia tidak akan memperoleh ginjalnya seperti sedia kala.
b.      Donor dalam keadaan hidup koma atau diduga kuat akan meninggal dengan segera. Untuk tipe ini, pengambilan organ tubuh donor memerlukan alat kontrol dan penunjang kehidupan, misalnya dengan bantuan alat pernafasan khusus. Kemudian alat-alat penunjang tersebut dicabut, setelah selesai proses pengambilan organ tubuhnya. Hanya, kriteria mati secara medis/klinis dan yuridis perlu ditentukan dengan tegas dan tuntas. Apakah kriteria mati itu ditandai dengan berhentinya denyut jantung (Rumusan PPNa 18/1981) ataukah ditandai denan berhentinya fungsi otak (Rumusan IDI tahun 1985). Penegasan kriteria mati secara klinis dan yuridis itu sangat penting bagi dokter sebagai pegangan dalam menjalankan tugasnya, sehingga ia tidak khawatir dituntut melakukan pembunuhan berencana oleh keluarga yang bersangkutan sehubungan dengan praktek transplantasi itu.
c.       Donor dalam keadaan wafat. Dalam tipe ini, organ tubuh yang akan dicangkokkan diambil ketika donor sudah meninggal berdasarkan ketentuan medis dan yuridis. Disamping itu, juga harus diperhatikan daya tahan organ yang akan dicangkokkan, apakah masih ada kemungkinan untuk bisa berfungsi bagi resipien, atau apakah sel-sel dan jaringannya sudah mati, sehingga tidak bermanfaat lagi bagi resipien.

Sampai saat ini, transplantasi organ tubuh yang banyak dibicarakan dikalangan ilmuan dan agamawan adalah mengenai tiga macam organ tubuh, yaitu mata, ginjal, dan jantung. Hal ini dapat dimaklumi, karena dari segi struktur anatomis manusia, ketiga organ tubuh tersebut sangatlah vital bagi kehidupan manusia. Namun, sebagai akibat perkembangan pengetahuan modern dan teknologi yang makin canggih, maka di masa yang akan datang, transplantasi mungkin juga berhasil dilakukan untuk organ-organ tubuh lainnya, mulai dari kaki dan telapaknya, sampai kepala; termasuk pula organ tubuh bagian dalam seperti rahim wanita.
Namun apa yang bisa dicapai dengan tekhnologi, belum tentu bisa diterima oleh agama, dan hukum dimasyarakat. Karena itu, mengingat transplantasi organ tubuh itu termasuk masalah ijtihadi, karena tidak terdapat hukumnya secara eksplisit di dalam al-quran dan sunnah, dan mengingat pula masalah itu cukup kompleks, menyangkut berbagai bidang studi, maka seharusnya masalah ini dianalisis dengan memakai pendekatan multidisipliner (berkaitan dng berbagai ilmu pengetahuan),misalnya kedokteran, biologi, hukum, etika, dan agama; agar bisa diperoleh kesimpulan berupa hukum ijtihadi yang proposional dan mendasar.

2.2.2        Hukum Transplantasi Organ Tubuh
a.       Hukum Transplantasi Organ Tubuh Donor Dalam Keadaan Hidup Sehat
Apabila pencangkokan tubuh diambil dari orang yang masih dalam keadaan hidup sehat, maka menurut Dr.H.Abdul Wahab Abdul Muhaimin,Lc,MA. yang senada dengan Prof. Drs. H. Masjfuk Zuhdi islam tidak membenarkan/melarang maka hukumnya haram, dengan alasan:
1)      Firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 195:
وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
dan janganlah kamu jatuhkan tanganmu ke dalam kebinasaan.
Menurut tafsir jalalain (dan janganlah kamu jatuhkan tanganmu) maksudnya dirimu, (ke dalam kebinasaan). Ayat tersebut mengingatkan, agar jangan gegabah dan ceroboh dalam melakukan sesuatu, tetapi harus memperhatikan akibatnya, yang kemungkinan bisa berakibat fatal bagi diri donor, meskipun perbuatannya itu mempunyai tujuan kemanusiaan yang baik dan luhur.
Umpamanya seorang menyumbangkan sebuah ginjalnya, kepada orang lain yang memerlukannya, karena hubungan keluarga atau karena teman dan lain-lain. Kemungkinan juga, ada yang mai mengorbankan organ tubuhnya, dengan harapan ada imbalan dari orang yang memerlukan, disebabkan karena dihimpit oleh penderitaan hidup atau krisis ekonomi. Tetapi dalam masalah yang disebutkan terakhir ini, yaitu memberikan organ tubuh karena mengharapkan imbalan atau dengan istilah menjualnya, maka hukumnya haram, karena tidak boleh memperjual-belikan organ tubuh manusia,  karena seluruh tubuh manusia itu adalah milik Allah, manusia hanya berhak untuk mempergunakannya, tetapi tidak boleh menjualnya, walaupun organ tubuh itu dari orang yang sudah meninggal.
Orang yang mendonorkan organ tubuhnya pada waktu ia masih hidup sehat kepada orang lain, ia akan menghadapi resiko, suatu ketidakwajaran, karena mustahil Allah menciptakan mata ataupun ginjal secara berpasangan kalau tidak ada hikmah dan manfaatnya bagi seorang manusia. Bila ginjal si donor tidak berfungsi lagi, maka ia sukar untuk ditolong kembali. Sama hanya menghilangkan penyakit dari resipien dengan cara membuat penyakit baru bagi si donor.  Sesuai dengan kaidah fiqh, hal ini tidak diperbolehkan
2)      Kaidah Fiqhiyah / Kaidah hukum islam:
الضَّرَرُ لَا يَزَالُ بِالضَّرَرِ
Bahaya tidak boleh dihilangkan dengan bahaya yang lain
Menurut Abdullah bin Said Muhammad Al-Lahji, yang dimaksut dengan dharar tidak dapat dihilangkan dengan dharar yang lain adalah; seseorang tidak boleh menghilangkan bahaya dalam dirinya dengan menimbulkan bahaya pada diri orang lain. Zuhdi memberikan permisalan bahwa bahaya yang mengancam jiwa si A, tidak boleh diatasi/dilenyapkan dengan cara yang bisa menimbulkan bahaya baru yang mengancap jiwa orang yang menolong si A.
3)      Kaidah Fiqhiyah / Kaidah hukum islam:
درء الفاسد مقدم على جلب المصالح
Mencegah bahaya didahulukan atas menarik kemaslahatan.
Kaidah ini berlaku dalam segala permasalahan yang didalamnya terdapat percampuran antara unsur maslahah dan mafsadah. Jadi bila mashlahah dan mafsadat berkumpul, maka yang lebih diutamakan adalah menolak mafsadah. Misalnya, menolong orang dengan cara mengorbankan dirinya sendiri yang berakibat fatal bagi dirinya, tidak diperbolehkan dalam islam
b.      Hukum Transplantasi Organ Tubuh Donor Dalam Keadaan Koma
Melakukan transplantasi organ tubuh donor dalam keadaan masih hidup, meskipun dalam keadaan koma, hukumnya tetaplah haram; meskipun menurut dokter bahwa si donor itu akan segera meninggal, karena hal itu dapat mempercepat kematiannya dan mendahului kehendak Allah, hal tersebut dapat dikatakan mempercepat kematiannya. Tidak etis melakukan transplantasi dalam keadaan sekarat. Orang yang sehat, seharusnya berusaha menyembuhkan orang yang sedang koma, meskipun menurut dokter, bahwa orang yang sedang koma tersebut sudah tidak ada lagi harapan untuk sembuh. Sebab ada juga orang yang dapat sembuh kembali, padahal menurut medis, pasien tersebut sudah tidak ada harapan untuk hidup; walaupun itu hanya sebagian kecil. Oleh sebab itu, mengambil organ tubuh donor dalam keadaan koma tidak boleh,  dengan alasan:
1)       عَنْ مَالِكٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى الْمَازِنِىِّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ »
Jangan membahayakan diri dan orang lain
Bila ditinjau dari aspek bahasa (linguistik) maupun tata bahasa (gramatika), hadits yang terlihat pendek dan ‘sederhana’ ini ternyata mempunyai kandungan makna yang sangat dalam, salah satunya adalah kedua kata yang termaktub dalam redaksi hadits ini (dharar & dhirar) menggunakan isim nakirah, atau kata benda yang memiliki cakupan arti yang sangat umum dan tidak terfokus pada satu objek tertentu. Dikala keduanya bertemu dengan huruf nafi (لاَ) yang berfungsi menafikan segala jenis sesuatu (dalam hal ini menafikan segala jenis dharar), maka makna yang dikandung oleh hasil penggabungan keduanya berarti mengharuskan ketiadaan bahaya dalam segala hal dan dalam semua bentuknya. Berpijak dari pemahaman ini, maka dapat ditarik benang merah bahwa peniadaan bahaya dalam segala bentuknya baik bagi pribadi maupun orang lain, merupakan suatu keharusan yang direkomendasikan oleh syariah. Berdasarkan hadits ini, mengambil organ tubuh orang dalam keadaan sekarat/koma hukumnya haram, karena dapat membuat madharat kepada donor tersebut yang berakibat mempercepat kematiannya.
2)      Manusia wajib berikhtiar untuk menyembuhkan penyakitnya, demi mempertahankan hidupnya; tetapi hidup dan mati itu ditangan Allah. Karena itu, manusia tidak boleh mencabut nyawanya sendiri atau mempercepat kematian orang lain, sekalipun dilakukan oleh dokter dengan maksut untuk mengurangi/menghentikan penderitaan si pasien.

c.       Hukum Transplantasi Organ Tubuh Donor Dalam Keadaan Telah Wafat
Apabila pencangkokan organ tubuh dari donor yang telah meninggal secara yuridis dan klinis, maka islam mengizinkan, dengan syarat:
1)      Resipien berada dalam keadaan darurat, yang mengancam nyawanya, bila tudak dilakukan transplantasi, dengan ia telah berobat secara optimal, tetapi tidak berhasil.
2)      Pencangkokan tidak akan menimbulkan kompilasi penyakit yang lebih gawat bagi resipien dibandingkan dengan keadaan sebelum pencangkokan
3)      Ada wasiat dari donor kepada ahli warisnya untuk menyumbangkan organ tubuhnya bila ia meninggal, atau ada izin dari ahli warisnya.
Demikian ini sesuai dengan fatwa MUI tanggal 29 Juni 1987, bahwa dalam kondisi tidak ada pilihan yang lebih baik, maka pengambilan katup jantung orang yang telah meninggal untuk kepentingan orang yang masih hidup, dapat dibenarkan oleh hukum islam dengan syarat ada izin dari yang bersangkutan dan izin keluarga/ahli waris.

Adapun dalil syar’i yang dapat dijadikan dasar untuk membolehkan pencangkokan antara lain sebagai berikut:
1)      Al-quran surat albaqarah ayat 195 diatas, secara logis dapat dipahami bahwa islam tidak membenarkan orang yang membiarkan dirinya dalam keadaan bahaya maut atau tidak berfungsinya organ tubuh yang sangat vital bagi dirinya, tanpa usaha penyembuhan organ tubuh, yang secara medis memberi harapan kepada yang bersangkutan untuk dapat bertahan hidup lebih baik.
2)      Al-Quran surat al-Maidah ayat 32:
وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعاً
Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah ia telah memelihara kehidupan manusia seluruhnya.
Ayat ini menunjukkan bahwa islam sangat menghargai tindakan kemanusiaan yang dapat menyelamatkan jiwa manusia. Misalnya seorang yang menemukan bayi yang tidak berdosa dibuang disampah, mengambilnya untuk menyelamatkan jiwanya. Demikian pula seorang yang dengan ikhlas hati mau menyumbangkan organ tubuhnya setelah ia meninggal, maka islam membolehkannya, bahkan memandangnya sebagai amal perbuatan kemanusiaan yang tinggi nilainya, karena menolong jiwa sesama manusia atau membantu berfungsinya kembali organ tubuh sesamanya yang tidak berfungsi.
3)      Al-Quran surat al-Maidah ayat 2
وَتَعَاوَنُواْ عَلَى البر والتقوى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإثم والعدوان
Tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa
Ayat tersebut menyuruh berbuat baik kepada sesama manusia dan saling tolong menolong dalam hal kebaikan. Menyumbangkan organ tubuh si mayit merupakan suatu perbuatan tolong menolong dalam kebaikan, karena memberi manfaat bagi orang lain yang sangat memerlukannya.
4)      Hadits Nabi saw:
عَنْ أُسَامَةَ بْنِ شَرِيكٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « تَدَاوَوْا عِبَادَ اللَّهِ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمْ يُنَزِّلْ دَاءً إِلاَّ أَنْزَلَ مَعَهُ شِفَاءً إِلاَّ الْمَوْتَ وَالْهَرَمَ » مسند أحمد
Berobatlah kamu hai hamba-hamba Allah, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan suatu penyakit, kecuali Dia juga menurunkan obat penyembuhannya, selain penyakit mati dan tua (Musnad Ahmad)
Hadits ini menunjukkan bahwa umat islam wajib berobat jika menderita sakit, apapun macam penyakitnya, sebab setiap penyakit berkah kasih sayang Allah, pasti ada obat penyembuhnya, kecuali penyakit mati dan tua.
5)      Kaidah hukum islam:
الضَّرَرُ يُزَالُ
Bahaya itu dihilangkan.
Seorang yang menderita sakit ginjal yang sudah mencapai stadium yang gawat, maka ia menghadapi bahaya maut sewaktu-waktu. Maka menurut kaidah hukum diatas, bahaya maut tersebut harus ditanggulangi dengan usaha pengobatan. Dan jika pengobatan secara medis biasa tidak bisa menolong, maka demi menyelamatkan jiwanya, pencangkokan ginjal diperbolehkan karena dalam keadaan darurat.dan ini berarti kalau penyembuhan penyakitnya bisa dilakukan tanpa pencangkokan, maka pencangkokan tubuh tidak perlu dilakukan.
Menurut hukum wasiat, keluarga orang meninggal wajib melaksanakan wasiat orang yang meninggal mengenai hartanya dan apa yang bisa bermanfaat, baik untuk kepentingan si mayit itu sendiri, kepentingan ahli waris, non ahli waris, maupun kepentingan agama dan umum. Berhubung si donor telah membuat wasiat untuk menyumbangkan organ tubuhnya untuk kepentingan kemanusiaan, maka keluarga/ahli waris wajib membantu pelaksanaan wasiat si mayit itu.
Sebaliknya, apabila seseorang pada waktu hidupnya tidak mendaftarkan dirinya sebagai donor organ tubuh dan ia tidak pula memberi wasiat kepada ahliwaris/keluarganya untuk menyumbangkan organ tubuhnya; apabila ia meninggal, maka keluarga/ahliwarisnya tidak berhak mengizinkan pengambilan organ tubuh si mayit untuk pencangkokan atau untuk penelitian ilmiah dan sebagainya.
Bagaimana menurut islam, apakah donor tubuh itu bisa mendapat pahala jika resipien orang yang saleh, dan apakah si donor menanggung dosa, jika resipiennya orang yang suka berbuat maksiat ? pertanyaan ini dapat dijawab dengan tegas “Tidak” berdasarkan dalil sebagai berikut:
1)      Surat An-Najm ayat 39-40:
وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إلَّا مَا سَعَى وَأَنَّ سَعْيه سَوْف يُرَى
Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya Dan bahwasanya usahanya itu kelak akan diperlihatkan.
Dalam tafsir jalalain disebutkan:
"وَأَنْ" أَيْ أَنَّهُ "لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إلَّا مَا سَعَى" مِنْ خَيْر فَلَيْسَ لَهُ مِنْ سَعْي غَيْره الْخَيْر شَيْء "وَأَنَّ سَعْيه سَوْف يُرَى" يُبْصَر فِي الْآخِرَة
(Dan bahwasanya) bahwasanya perkara yang sesungguhnya itu ialah (seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya) yaitu memperoleh kebaikan dari usahanya yang baik, maka dia tidak akan memperoleh kebaikan sedikit pun dari apa yang diusahakan oleh orang lain. (Dan bahwasanya usahanya itu kelak akan diperlihatkan) kepadanya di akhirat.

Karena itu, menurut Prof.Drs.H.Masjfuk Zuhdi, donor organ tubuh tidak bertanggung jawab atas perbuatan resipien, sebagaimana ia (donor) tidak berhak atas pahala dari amalan-amalan yang baik dari resipien.

Selanjutnya bertalian dengan transplantasi, bagaimana dengan transplantasi dengan organ tubuh hewan yang diharamkan, yang dicangkok kepada manusia, seperti katub jantung babi, atau ginjalnya ? menurut Dr.H.Abdul Wahab Abd.Muhaimin,Lc,MA. Hal tersebut diperbolehkan, karena darurat dan tidak ada jalan lain yang dapat ditempuh kecuali dengan transplantasi organ tubuh hewan yang diharamkan tersebut. Dalam keadaan darurat, maka dibolehkan melakukan hal yang terlarang.

2.3 operasi plastik
2.3.1 Pengertian
Operasi plastik (plastic surgery) atau dalam bahasa Arab disebut jirahah at-tajmil adalah operasi bedah untuk memperbaiki penampilan satu anggota tubuh yang nampak, atau untuk memperbaiki fungsinya, ketika anggota tubuh itu berkurang, hilang/lepas, atau rusak.
Bedah plastik merupakan suatu cabang ilmu kedokteran yang bertujuan untuk merekonstruksi atau memperbaiki bagian tubuh manusia melalui operasi kedokteran. Bedah plastik, berasal dari bahasa Yunani, yaitu “plastikos” yang berarti “membentuk” atau “memberi bentuk”. Ilmu ini sendiri merupakan cabang dari ilmu bedah yang bertujuan untuk mengembalikan bentuk dan fungsi yang normal dan “menyempurnakan” bentuk dengan proporsi yang “lebih baik”. Jenis bedah plastik secara umum dibagi dua jenis: pembedahan untuk rekonstruksi dan pembedahan untuk kosmetik ( Estetik ). Yang membedakan operasi Rekonstruksi dan Estetik adalah dari tujuan prosedur pembedahan itu sendiri. Pada operasi rekonstruksi diusahakan mengembalikan bentuk/penampilan serta fungsi menjadi lebih baik atau lebih manusiawi setidaknya mendekati kondisi normal. Pada operasi estetik, pembedahan dilakukan pada pasien-pasien normal (sehat), namun menurut norma bentuk tubuh kurang harmonik (misalnya, hidung pesek), maka diharapkan melalui operasi bedah plastik estetik didapatkan bentuk.tubuh,yang,mendekati.sempurna.
Yang perlu dipahami, bedah plastik bukanlah permainan sulap. Tindakan pembedahan sendiri didasarkan ilmu pengetahuan kedokteran khususnya mengenai luka dan proses penyembuhan yang berjalan alami. Penyembuhan luka dapat berlangsung sampai 12 bulan, dengan akan meninggalkan bekas luka, disinilah peran bedah plastik, dalam upaya menyembunyikan bekas luka sayatan atau meninggalkan bekas luka dengan samar.
Bedah plastik biasanya memang bertujuan untuk mempercantik atau memperbaiki satu bagian didalam anggota badan, baik yang nampak atau tidak, dengan cara ditambah, dikurangi atau dibuang, sehingga anggota tubuh tampak lebih indah, dan ini disebut "operasi yang disengaja". Namun, selain untuk kecantikan, bedah plastik juga dilakukan untuk tujuan kesehatan. Misalnya pada kasus tertentu, ada orang yang mengalami luka bakar atau kena air keras, sehingga ada bagian tubuhnya yang rusak. Maka untuk memperbaiki kerusakan ini, dianjurkan melakukan bedah plastik, yang dikenal dengan "operasi tanpa ada unsur kesengajaan".
Bedah Plastik di Indonesia dirintis oleh Prof. Moenadjat Wiratmadja. Setelah lulus sebagai spesialis bedah dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia pada tahun 1958, beliau melanjutkan pendidikan bedah plastik di Washington University/Barnes Hospital di Amerika Serikat hingga tahun 1959. Sepulang dari luar negeri, beliau mulai mengkhususkan diri dalam memberikan pelayanan pada umum dan pendidikan bedah plastik pada mahasiswa dan asisten bedah di FKUI/RSCM. Pada tahun 1979 beliau dikukuhkan sebagai profesor dalam ilmu kedokteran di FKUI. Profesor Moenadjat Wiratmadja wafat pada tahun 1980.
2.3.2 Tujuan Bedah Plastik
Apakah yang mendasari seseorang melakukan operasi plastik? Pada mulanya operasi plastik hanya dilakukan jika ada kepentingan medis, namun seiring dengan perkembangan zaman, sekarang ini tindakan operasi plastik juga dilakukan untuk kepentingan kosmetik. Secara umum terdapat 5 alasan utama mengapa seseorang melakukan operasi plastic. (1) Alasan kesehatan; misalnya pada orang yang mengalami obesitas dan dia harus menurunkan berat badannya agar dia bisa hidup lebih sehat atau untuk memperbaiki saluran hidung karena ada penyumbatan. (2) Kecelakaan; tindakan operasi yang dilakukan untuk memperbaiki struktur wajah atau tubuh yang cacat atau rusak karena kecelakaan. (3) Self-esteem pada orang yang merasa rendah diri akan penampilannya maka ia merasa membutuhkan perbaikan fisik untuk menambah rasa percaya dirinya. (4) Rekonstruksi; dilakukan terutama pada orang yang memiliki cacat tubuh yang bersifat bawaan, misalnya bibir sumbing, jari yang berlebih, benjolan di wajah dan lain-lain. (5)Vanity; secara sederhana dapat diartikan sebagai kebanggaan atau pemujaan terhadap penampilan fisik.
Namun secara garis besar ada yang berpendapat bahwa tujuan operasi plastik itu hanya ada dua:
1.      Untuk mengobati aib yang ada di badan, atau dikarenakan kejadian yang menimpanya seperti kecelakaan, kebakaran atau yang lainya. Maka operasi ini dimaksudkan untuk pengobatan.
2.      Atau untuk mempercantik diri, dengan mencari bagian badan yang dianggap mengganggu atau tidak nyaman untuk dilihat orang, istilah yang kedua ini adalah untuk kecantikan dan keindahan.

2.3.3 Macam-Macam Bedah Plastik
1.      Cosmetic.Surgery./.Bedah.Kosmetik.
Bedah kosmetik adalah bagian dari bedah plastik yang lebih ditujukan untuk nilai estetika dari pada fungsinya. Bedah kosmetik biasanya dilakukan untuk menunjang penampilan para wanita agar terlihat semakin menarik.
2.      Facelift
Dilihat dari namanya saja, anda mungkin sudah tahu kalau facelift adalah operasi untuk mengencangkan kulit. Tidak hanya itu, facelift juga dapat meghilangkan kerutan pada wajah. Tapi perlu Anda ketahui, tidak semua facelift akan berhasil dengan baik pada setiap wanita yang sudah berumur. Facelift akan berhasil dengan baik untuk wanita dengan struktur tulang wajah sempurna dan mempunyai kulit yang tipis.
3.      Rhinoplasty
Rhinoplasty adalah operasi untuk memperbaiki hidung sesuai dengan keinginan Anda. Selain bertujuan untuk memperbaiki penampilan, rhinoplasty bisa membantu jalan pernafasan yang terhambat. Hidung akan terlihat indah dan sempurna.
4.    Eyelid Surgery
Eyelid surgery dibuat untuk mengangkat lemak serta mengencangkan kulit dan otot di sekitar mata. Prosedur ini akan membuat Anda terlihat lebih fresh. Perubahan kecil pada mata juga membuat penampilan Anda terlihat lebih muda dan vibrant.
Kandidat ideal untuk eyelid surgery adalah Anda yang mempunyai kelopak mata kecil dan turun atau mempunyai kantung mata.
5.    Cheeek Implant
Operasi ini berguna untuk menambah tinggi tulang pipi. Untuk sebagian orang, tulang pipi tinggi seperti supermodel akan menambah nilai kecantikan pada dirinya. Operasi ini dilakukan dengan memasukkan silikon lewat rongga mulut. Pipi tembem atau chubby juga bisa dihilangkan dengan menyedot lemak di bagian pipi dan mengencangkan.ototnya.
6.     Liposuction (sedot lemak)
Suatu cara menghilangkan lemak tubuh dengan cara membuat lubang kecil pada kulit dan mengeluarkan lemak tersebut dengan tenaga vakum. Hasil yang ditimbulkan memang sepadan, perut akan terlihat lebih ramping dan langsing. Namun jangan anggap prosesnya sesederhana itu. Sakit yang tersisa pasca operasi bukan main rasanya. Setelah operasi ini Anda juga pada akhirnya harus tetap mengontrol makan serta.olahraga,sounds.familiar?
7.     Breast Augmentation
Breast Augmentation adalah operasi untuk merubah ukuran payudara dengan menggunakan silikon. Hal ini bisa mengembalikan kembali bentuk payudara setelah melahirkan, atau merubah ukuran payudara sesuai keinginan Anda
8.    Lip Augmentation
Bibir digunakan untuk berbicara, tersenyum hingga mencium seseorang yang Anda sayangi. Beberapa orang mungkin sudah puas dengan bibir yang mereka punya, tapi ada juga yang menginginkan bibir lebih penuh dan sexy. Karena faktor umur, banyak wanita yang sudah kehilangan volume di bibirnya dan mulai mendapat kerutan di bibir. Lip augmentation bisa membantu mengembalikan bentuk bibir serta membuatnya penuh, seksi and more luscious.
9.     Botox
Botulinum Toxin atau biasanya disebut Botox adalah injeksi tanpa operasi yang bersifat sementara untuk mengurangi kerutan pada dahi, seputar mata dan kerutan pada bagian leher. Botox mempunyai beberapa efek samping seperti garis kecil atau kulit menjadi kemerahan setelah melakukan injeksi, tapi biasanya hal ini akan hilang dalam beberapa hari. Sakit kepala ringan juga akan dialami pasien yang melakukan injeksi di bagian dahi. Beberapa injeksi bahkan bisa menyebabkan sakit otot ringan atau pegal-pegal, namun hal ini juga bersifat sementara (satu sampai tiga minggu).

2.3.4 Dampak Negatif  Bedah Plastik
1 Semua operasi plastik selalu meninggalkan bekas jahitan.
Ingatlah bahwa semua operasi, termasuk operasi plastik, selalu menggunakan metode pembedahan yang kemudian harus dijahit kembali. Ini pasti akan meninggalkan bekas. Meskipun kini sudah ada teknik yang lebih cangih dalam penjahitan missal dengan jahitan samar, tetap saja yang namanya luka di jahit pasti menimbulkan bekas.
2.Liposuction (sedot lemak) tidak akan menghilangkan selulit.
Operasi sedot lemak memang membuat tubuh kita semakin ramping, terutama bagian tubuh yang membandel terhadap diet dan olahraga. Namun bila kita melakukan sedot lemak itu berarti kita mengurangi cairan dalam tubuh kita, itu berarti bukan membuat selulit dalam tubuh kita hilang akan tetapi kulit tubuh kita semakin berkerut.
3.Liposuction dapat menyebabkan kematian jika cairan yang disedot terlalu banyak.
Menurut dokter ahli bedah plastic di Amerika mengemukakan bahwa jumlah lemak yang boleh disedot setiap oprasi sebanyak 6 pon, bila lebih dari itu bisa menyebabkan fatal pada pasien.
4. Semua operasi plastik akan menimbulkan rasa sakit.
Tentunya setiap tindakan bedah plastic akan menimbulkan rasa sakit karena pembedahan ataupun menggunakan sinar laser.
5.Kegagalan operasi dapat mengancam nyawa.
Metode dan jenis pembedahan yang dilakukan dokter sangat menentukan keberhasilan saat pembedahan juga kesesuaian prosedur operasi, jenis operasi ataupun sterilisasi alat yang digunakan.
6. Kerusakan dalam organ tubuh.
Tidak semua organ tubuh kita bisa dibedah untuk direkonstruksi, karena ada beberapa tempat organ tubuh kita yang sangat rawan bila kita tetap melakukan pembedahan. Misalnya operasi pembedahan bokong yang akan di beri silicon untuk memperbesar bokong sangat tinggi resikonya. Bokong sangat rawan karena bokong sering kita gunakan untuk duduk dan kemungkinan silicon yang berupa cairan dalam bokong itu akan pecah bila kita gunakan duduk secara terus menerus. Juga akan mengakibatkan silicon bergeser ketempat yang sering kita tidak untuk duduk.

2.3.5 Hukum Opreasi Plastik
Hukum operasi plastik ada yang mubah dan ada yang haram. Operasi plastik yang mubah adalah yang bertujuan untuk memperbaiki cacat sejak lahir (al-’uyub al-khalqiyyah) seperti bibir sumbing, atau cacat yang datang kemudian (al-’uyub al-thari`ah) akibat kecelakaan, kebakaran, atau semisalnya, seperti wajah yang rusak akibat kebakaran/kecelakaan.
Operasi plastik untuk memperbaiki cacat yang demikian ini hukumnya adalah mubah, berdasarkan keumuman dalil yang menganjurkan untuk berobat (al-tadawiy). Nabi SAW bersabda,“Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit, kecuali Allah menurunkan pula obatnya.” (HR Bukhari, no.5246). Nabi SAW bersabda pula,”Wahai hamba-hamba Allah berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan satu penyakit, kecuali menurunkan pula obatnya.” (HR Tirmidzi, no.1961).
Adapun operasi plastik yang diharamkan, adalah yang bertujuan semata untuk mempercantik atau memperindah wajah atau tubuh, tanpa ada hajat untuk pengobatan atau memperbaiki suatu cacat. Contohnya, operasi untuk memperindah bentuk hidung, dagu, buah dada, atau operasi untuk menghilangkan kerutan-kerutan tanda tua di wajah, dan sebagainya.
Dalil keharamannya firman Allah SWT (artinya) : “dan akan aku (syaithan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya”. (QS An-Nisaa` : 119). Ayat ini datang sebagai kecaman (dzamm) atas perbuatan syaitan yang selalu mengajak manusia untuk melakukan berbagai perbuatan maksiat, di antaranya adalah mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah). Operasi plastik untuk mempercantik diri termasuk dalam pengertian mengubah ciptaan Allah, maka hukumnya haram.
Operasi plastik ada dua :
1.      Operasi untuk pengobatan.
Maksudnya adalah operasi yang dilakukan hanya untuk pengobatan dari aib (cacat) yang ada dibadan, baik karena cacat dari lahir (bawaan) seperti bibir sumbing, jari tangan atau kaki yang berlebih, dan yang kedua bisa disebabkan oleh penyakit yang akhirnya merubah sebagian anggota badan, seperti akibat dari penyakit lepra/kusta, TBC, atau karena luka bakar pada wajah akibat siraman air panas.
Semua unsur ini adalah operasi yang bukan karena keinginannya, akan tetapi yang dimaksudkan adalah untuk pengobatan saja, walaupun hasilnya nanti menjadi lebih indah dari sebelumnya, dalam hukum fiqih disebutkan bahwa operasi semacam ini dibolehkan saja, adapun dalil diantaranya sebagai berikut:
1)      Dalil Sunnah
  1. Diriwayatkan dari Abu Hurairah R.a, dari Nabi Saw. berliau pernah bersabda, “Tidak lah Allah Swt. menurunkan wabah/penyakit kecuali Allah Swt. juga menurunkan obat penawarnya”(H.R. Bukhari)
  2. Riwayat dari Usamah ibn Syuraik R.a, berkata, “Ada beberapa orang Arab bertanya kepada Rasulullah Saw.:”Wahai Rasulullah, apakah kami harus mengobati (penyakit kami), Rasulullah menjawab, “Obatilah. Wahai hamba-hamba Allah lekaslah kalian berobat, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan satu penyakit, diriwayat lain disebutkan, beberapa penyakit. Kecuali diturunkan pula obat penawarnya Kecuali satu yang tidak bisa diobati lagi”, mereka pun bertanya,”Apakah itu wahai Rasul?”, Rasulullah pun menjawab, “Penyakit Tua”(H.R At-Turmudzi).
Maksud dari hadits diatas adalah, bahwa setiap penyakit itu pasti ada obatnya, maka dianjurkan kepada orang yang sakit agar mengobati sakitnya, jangan hanya dibiarkan saja, bahkan hadits itu menekankan agar berobat kepada seorang dokter yang profesional dibidangnya.
Operasi semacam ini terkadang bisa menjadi wajib hukumnya, jika menyebabkan kematian, maka wajib baginya untuk berobat. Allah Swt berfirman yang artinya “dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan”.
2)      Operasi ini tidak bisa dikatakan mengubah ciptaan Allah dengan sengaja, karena operasi ini untuk pengobatan, walaupun pada akhirnya bertambah cantik atau indah pada dirinya.
3)      Pendapat yang mengatakan, “Kalau ternyata orang tersebut mempunyai cacat yang mungkin menjijikkan pandangan, misalnya karena ada daging tambah yang boleh menimbulkan sakit jiwa dan perasaan, maka tidak berdosa bagi orang itu untuk berobat selagi dengan tujuan menghilangkan kecacatan atau kesakitan yang boleh mengancam hidupnya. Karena Allah tidak menjadikan agama buat kita ini dengan penuh kesukaran.”
2.      Operasi untuk mempercantik atau memperindah tubuh
Maksudnya adalah operasi yang tidak dikarenakan penyakit bawaan (turunan) atau karena kecelakaan, akan tetapi atas keinginannya sendiri untuk menambah keindahan dan mempercantik diri. Operasi ini ada bermacam-macam, akan tetapi garis besarnya saja yaitu terbagi dua, dan setiap bagian mempunyai hukum masing-masing:
a)      Operasi anggota badan
Diantaranya adalah operasi telinga, dagu, hidung, perut, payudara, pantat (maaf) dengan ditambah, dikurang atau dibuang, dengan keinginan agar terlihat cantik.
b)      Operasi mempermuda
Adapun operasi bagian kedua ini diperuntukkan bagi mereka yang sudah berumur tua, dengan menarik kerutan diwajah, lengan, pantat, tangan, atau alis. Bagian-bagian yang sering kita temui dan yang paling umum. Kebanyakan ulama berpendapat bahwa tidak boleh melakukan operasi ini dengan dalil diantaranya sebagai berikut:
1)      Allah berfirman yang mana Allah telah melaknatnya (setan). Setan berkata, “sungguh akan kutarik bagian yang ditentukan dari hamba-hamabaMu. dan sungguh akan kusesatkan mereka, dan akan kubangkitlan angan-angan kosong mereka, dan aku suruh mereka memotong telinga binatang ternak lalu mereka benar-benar memotongnya, dan aku akan suruh mereka (merubah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar merubahnya. Dan barangsiapa yang menjadikan setan sebagai pelindung maka sungguh dia telah merugi dengan kerugian yang nyata”.
Ayat ini menjelaskan kepada kita dengan konteks celaan dan haramnya melakukan pengubahan pada diri yang telah diciptakan Allah dengan sebaik-baik penciptaan, karena mengikuti akan hawa nafsu dan keinginan syaitan yang dilaknat Allah.
2)      Diriwayatkan dari Imam Bukhari dan Muslim Ra. dari Abdullah Ibn Mas’ud Ra.beliau pernah berkata “Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dan yang meminta untuk ditatokan, yang mencukur (menipiskan) alis dan yang meminta dicukur, yang mengikir gigi supaya kelihatan cantik dan merubah ciptaan Allah.” (H.R Bukhari). Dari  hadits ini, dapat diambil sebuah dalil bahwa Allah Swt. melaknat mereka yang melakukan perkara ini dan mengubah ciptaan-Nya
3)      Qias
Operasi plastik semacam ini tidak dibolehkan dengan meng-qias larangan Nabi Saw. terhadap orang yang menyambung rambutnya, tato, mengikir (menjarangkan) gigi atau apa saja yang berhubungan dengan perubahan terhadap apa yang telah diciptakan Allah Swt.
Setelah kita perhatikan dalil-dalil diatas dengan seksama, maka jelaslah bahwa operasi plastik itu diharamkan menurut syara’ dengan keinginan untuk mempercantik dan memperindah diri.



BAB III
PENUTUP


3.1 Kesimpulan
A. Penggantian alat kelamin
1. Mengubah alat kelamin dari lelaki menjadi perempuan atau sebaliknya uang dilakukan dengan sengaja, misalnya dengan operasi ganti kelamin, hukumnya haram.
2. Membantu melakukan ganti kelamin hukumnya haram.
3. Penetapan Keabsahan status jenis kelamin akibat operasi penggantian alat kelamin tidak memiliki implikasi hukum syar’i terkait penggantian tersebut.
4. kedudukan hukum jenis kelamin orang yang telah melakukan operasi ganti kelamin adalah sama dengan jenis kelamin semula, seperti sebelum dilakukan operasi ganti kelamin, meski telah memperoleh penetapan pengadilan.
B. Penyempurnaan Alat Kelamin
1. Menyempurnakan alat kelamin bagi seorang Khunsta yang fungsi alat kelamin lelakinya lebih dominan atau sebaliknya melalui operasi penyempurnaan alat kelamin hukumnya boleh.
2. Membantu melakukan penyempurnaan alat kelamin hukumnya boleh
3. Pelaksanaan operasi penyempurnaan alat kelamin harus didasarkan atas pertimbangan medis, bukan hanya pertimbangan psikis semata.
4. Penetapan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi penyempurnaan alat kelamin dibolehkan, sehingga memiliki implikasi hukum syar’i terkait penyempurnaan tersebut.
5. Kedudukan hukum jenis kelamin akibat operasi penyempurnaan alat kelamin adalah sesuai dengan jenis kelamin setelah penyempurnaan sekalipun belum memperoleh penetapan pengadilan terkait perubahan status tersebut.

pencangkokan organ tubuh melalui hibah, wasiat dengan meminta atau tanpa imbalan atau melalui bank organ tubuh. Pencangkokan atau transplantasi juga mungkin dilakukan antara muslim dengan nonmuslim dan sebaliknya. 
Meski telah dibolehkan, namun pencangkokan atau transplantasi tetap dikenakan persyaratan. Diantaranya, lain sukarela dan tak komersil, pengambilan organnya disaksikan dua orang muslim, dan penerima dalam keadaan darurat. Menerima cangkok organ tubuh binatang pun hukumnya boleh, meskipun binatang najis, asal dalam keadaan darurat.
pencangkokan menjadi haram jika terjadi jual beli organ tubuh. Karena organ tubuh bukan milik individu, tapi milik Allah yang harus dijaga sebagai amanat.Selain itu, donor organ dibolehkan setelah pendonor meninggal. Artinya,Haram hukumnya bagi orang yang hidup mendonorkan organ tubuhnya pada orang lain.
Seseorang yang semasa hidupnya berwasiat akan menghidupkan organ tubuhnya sesudah wafatnya dengan diketahui dan disetujui dan disaksikan oleh ahli warisnya, wasiat itu dapat dilaksanakan, dan harus dilakukan oleh ahli bedah.
Hukum operasi plastik ada yang mubah dan ada yang haram. Operasi plastik yang mubah adalah yang bertujuan untuk memperbaiki cacat sejak lahir (al-’uyub al-khalqiyyah) seperti bibir sumbing, atau cacat yang datang kemudian (al-’uyub al-thari`ah) akibat kecelakaan, kebakaran, atau semisalnya, seperti wajah yang rusak akibat kebakaran/kecelakaan.
Operasi plastik untuk memperbaiki cacat yang demikian ini hukumnya adalah mubah, berdasarkan keumuman dalil yang menganjurkan untuk berobat (al-tadawiy). Nabi SAW bersabda,“Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit, kecuali Allah menurunkan pula obatnya.” (HR Bukhari, no.5246). Nabi SAW bersabda pula,”Wahai hamba-hamba Allah berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan satu penyakit, kecuali menurunkan pula obatnya.” (HR Tirmidzi, no.1961).
Adapun operasi plastik yang diharamkan, adalah yang bertujuan semata untuk mempercantik atau memperindah wajah atau tubuh, tanpa ada hajat untuk pengobatan atau memperbaiki suatu cacat. Contohnya, operasi untuk memperindah bentuk hidung, dagu, buah dada, atau operasi untuk menghilangkan kerutan-kerutan tanda tua di wajah, dan sebagainya.
Dalil keharamannya firman Allah SWT (artinya) : “dan akan aku (syaithan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya”. (QS An-Nisaa` : 119). Ayat ini datang sebagai kecaman (dzamm) atas perbuatan syaitan yang selalu mengajak manusia untuk melakukan berbagai perbuatan maksiat, di antaranya adalah mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah). Operasi plastik untuk mempercantik diri termasuk dalam pengertian mengubah ciptaan Allah, maka hukumnya haram.


3.2 Saran
Ulama dan psikiater untuk aktif melakukan pendampingan terhadap seseorang yang memiliki kelainan psikis yang mempengaruhi perilaku seksual agar kembali normal
Mahkamah Agung untuk membuat Surat Edaran kepada hakim untuk tidak menetapkan permohonan penggantian jenis kelamin dari hasil operasi ganti alat kelamin yang diharamkan
Organisasi profesi kedokteran untuk membuat kode etik kedokteran terkait larangan praktek operasi ganti alat kelamin dan pengaturan bagi praktek operasi penyempurnaan alat kelamin
Kementrian Kesehatan RI untuk membuat regulasi pelarangan terhadap operasi penggantian alat kelamin dan pengaturan pelaksaan operasi penyempurnaan alat kelamin
























DAFTAR PUSTAKA
1.      http://www.tempo.co/
4.      Abdul haq, Formulasi Nalar Fiqh: telaah kaidah fiqh konseptual.Surabaya: Khalista.Cet.V 2009
5.      Dr.H.Abdul Wahab Abd Muhaimin,Lc,MA, Kajian Islam Aktual. Jakarta: Gaung Persada.2011
6.      Dr.Setiawan Budi Utomo, Fiqih Aktual: Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer. Jakarta: Gema Insani Press.2003
7.      Prof.Drs.H. Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyyah: PT Toko Gunung Agung. Cet.X.1997
8.      Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Wasiat Menghibahkan Kornea Mata, 1997
9.    Fatwa Majelis Ulama Indonesia No:03/Munas-VIII/MUI/2010 tentang Penyempurnaan Alat kelamin.
10.                      موسوعة الرد على المذاهب الفكرية المعاصرة
11.                       عبد الله بن عبد الرحمن بن عبد الله بن جبرين, شرح عمدة الأحكام
12.                      الأشباه والنظائر, عبد الرحمن بن أبي بكر السيوطي
13.                      شرح زاد المستقنع, محمد بن محمد المختار الشنقيطي
14.                      كتب صالح آل الشيخ, صالح بن عبد العزيز بن محمد بن إبراهيم آل الشيخ
15.                      موطأ مالك, مالك بن أنس ابن مالك بن عامر الأصبحي المدني، إمام دار الهجر
أبو عبدالله أحمد بن محمد بن حنبل بن هلال بن أسد الشيباني ;الفقيه والمحدث صاحب المذهب. مسند أحمد 16.
 محمد بن إسماعيل بن إبراهيم بن المغيرة البخاري،صحيح البخاري17.
 أبوعبد الله محمد بن يزيد القزويني، وماجة اسم أبيه يزيد;سنن ابن ماجه18.
 جلال الدين محمد بن أحمد المحلي و جلال الدين عبد الرحمن بن أبي بكر السيوطي,تفسير الجلالين19.


Tidak ada komentar :

Posting Komentar