BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Fenomena yang terjadi di
masyarakat saat ini, muncul praktek penggantian alat kelamin dari lelaki menjadi
perempuan, atau sebaliknya yang kemudian status jenis kelamin baru dan kelamin
baru tersebut di sahkan pengadilan, penyempurnaan alat kelamin kepada seseorang
yang memiliki kelainan dan atas pertimbangan medis dilakukan operasi guna
menyempurnakan alat kelamin tersebut, transplantasi organ tubuh orang yang
sehat, orang yang sedang koma, dan orang yang telah wafat serta operasi plastik
yang marak dilakukan oleh orang kaya yang tidak puas dengan penampilan fisik tubuhnya.
Terhadap permasalahan
tersebut muncul pertanyaan ditengah masyarakat tentang hukum-hukum terkait
dengan masalah-masalah tersebut, maka kami memandang perlu membuat jawaban atas
pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan argumen yang sahih, fokus namun integral,
mendalam namun komperhensif, mudah dan ilmiah, idealis namun realistis. Juga
berprinsip teguh namun fleksibel, fundamentalis namun toleran, radikal namun
moderat, literalis namun rasional, elitis namun populis, konservaatif namun
kontekstual, puritan namun aktual, konsisten namun revival, bersifat pendekatan
yuridis namun persuasif, tekstual namun argumentatif. Gaya inilah yang penulis
pahami dari pesan Allah tentang penyampaian syariat-Nya secara hikmah, mauidzah
hasanah, dan jidal akhsan serta ala bashirah (an-Nahl 125 dan Yusuf 108)
Kami berharap semoga
makalah ini dapat banyak memberikan manfaat bagi umat islam dan dakwah dalam
rangka syiar syariah dengan membawa nur ilahi yang dapat menyinari semua
lapisan masyarakat, mendapat berkah-Nya bagi seluruh yang terlibat dan
membacanya.
1.2 Maksut dan Tujuan
Meningkatkan
pemahaman dan pengetahuan tehadap praktek penggantian alat kelamin, penyempurnaan alat
kelamin, dan transplantasi organ tubuh,
khususnya pandangan islam terhadap permasalahan-permasalahan tersebut.
1.3 Metode Penelitian
Kami berusaha merujuk pada
Al-Quran melalui penelusuran ayat, baik secara manual maupun software pada
komputer. Demikian pula pada hal pelacakan hadits-hadits Nabi SAW. Kitab-kitab
fiqh, tafsir, dan literatur terkait lainnya, baik klasik maupun kontemporer.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Ganti Kelamin
2.1.1Pengertian
Masalah kebingungan jenis
kelamin atau yang lazim disebut juga sebagai transeksualisme ataupun transgender,merupakan
suatu gejala ketidakpuasan seseorang karena merasa tidak adanya kecocokan
antara bentuk fisik dan alat kelamin dengan kejiwaan ataupun adanya
ketidakpuasan dengan alat kelamin yang dimilikinya. Ekspresinya bisa dalam
bentuk dandan, make up, gaya dan tingkah laku, bahkan sampai kepada
operasi pergantian kelamin (sex reassignment surgery). Penyimpangan ini
terbagi lagi menjadi beberapa subtipe, meliputi
transeksual,aseksual,homoseksual, dan heteroseksual.
Tanda-tanda transeksual
yang bisa dilacak melalui DSM (diagnostic and statistical manual of mental
disorder) antara lain: perasaan tidak nyaman dan tidak puas dengan salah satu
anatomi seksnya; berharap dapat berganti kelamin dan hidup dengan jenis kelamin
lain; mengalami guncangan yang terus-menerus untuk sekurangnya selama dua tahun
dan bukan hanya ketika datang stress. Juga adanya penampilan fisik interseks
atau genetik yang tidak normal; dan dapat ditemukannya kelainan mental semisal schizophrenia
yaitu menurut J.P. Chaplin semacam reaksi psikotis dicirikan diantaranya
dengan gejala pengurungan diri, gangguan pada kehidupan emosional dan afektif
serta tingkah laku negativisme.
Transeksual dapat
diakibatkan faktor bawaan (hormon dan gen) dan faktor lingkungan. Faktor
lingkungan diantaranya pendidikan yang salah pada masa kecil degan membiarkan
lelaki berkembang dalam tingkah laku perempuan, pada masa puberitas dengan
homoseksual yang kecewa dan trauma, trauma pergaulan seks dengan
pacar,suami,atau istri. Perlu dibedakan penyebab transeksual kejiwaan dan
bawaan. Pada kasus transeksual karena keseimbangan hormon yang menyimpang
(bawaan), menyeimbangkan kondisi hormonal guna mendekatkan kecenderungan
biologis jenis kelamin bisa dilakukan. Mereka yang sebenarnya normal, karena
tidak memiliki kelainan genetikal maupun hormonal dan memikiki kecenderungan
berpenampilan lawan jenis hanya untuk memperturutkan dorongan kejiwaan dan
nafsu adalah sesuatu yang menyimpang dan tidak dibenarkan.
2.1.2 hukum operasi kelamin
dalam islam
Adapun hukum operasi
kelamin dalam syariat islam harus diperinci persoalan dan latar belakangnya. Di
dalam dunia kedokteran modern dikenal tiga bentuk operasi kelamin, yaitu:
1)
Operasi pergantian jenis kelamin,
yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki kelamin normal
2)
Operasi perbaikan atau
penyempurnaan kelamin yang dilakukan terhadap orang sejak lahir memiliki cacat
kelamin, seperti penis atau vagina yang tidak berlubang atau tidak sempurna.
3)
Operasi pembuangan salah satu dari
kelamin ganda, yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki dua
organ (penis & vagina)
Pertama: Manusia yang lahir
dalam keadaan normal jenis kelaminnya sebagai pria atau wanita, kemudian
melakukan operasi ganti kelamin (taghyir al-jins) yaitu operasi pembedahan untuk mengubah
jenis kelamin dari laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya. Pengubahan
jenis kelamin laki-laki menjadi perempuan dilakukan dengan memotong penis dan
testis, kemudian membentuk kelamin perempuan (vagina) dan membesarkan payudara.
Ataupun pengubahan jenis kelamin perempuan menjadi laki-laki dilakukan dengan
memotong payudara, menutup saluran kelamin perempuan, dan menanamkan organ
genital laki-laki (penis). Hal tersebut tidak diperkenankan dalam islam.
Mengingat:
1)
Firman Allah dalam surat al-Hujurat
ayat 13
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا
خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ
لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ
عَلِيمٌ خَبِيرٌ (13)
13.
Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan
seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku
supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia
diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu.
Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.
Ayat
ini mengajarkan prinsip equality before God and law. Artinya manusia di
hadapan Tuhan dan hukum itu sama kedudukanya, dan yang menyebabkan tinggi atau
rendahnya kedudukan manusia itu bukan karena perbedaan jenis kelamin, ras,
bahasa, kekayaan, kedudukan dan sebagainya, melainkan karena ketakwaannya
kepada Allah. Karena itu, jenis kelamin yang normal yang diberikan kepada
seseorang harus disyukuri dengan jalan menerima kodratnya dan menjalankan semua
kewajibannya sebagai makhluk terhadap Khaliqnya sesuai dengan kodrat tanpa
mengubah jenis kelaminnya.
2)
Firman Allah dalam surat an-Nisa
ayat 119
وَلأضِلَّنَّهُمْ
وَلأمَنِّيَنَّهُمْ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الأنْعَامِ
وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ
وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا (119)
119. Dan aku benar-benar
akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka
dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka
benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah),
lalu benar-benar mereka meubahnya". Barangsiapa yang menjadikan syaitan
menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang
nyata.
3)
Firman Allah dalam surat Ar-Rum
ayat 30
فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ
النَّاسَ عَلَيْهَا لا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ
وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لا يَعْلَمُونَ (30)
30.
(tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu.
tidak ada peubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi
kebanyakan manusia tidak mengetahui.
4)
Firman Allah dalam surat Ali Imran
ayat 36
فَلَمَّا وَضَعَتْهَا قَالَتْ رَبِّ
إِنِّي وَضَعْتُهَا أُنْثَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا وَضَعَتْ وَلَيْسَ الذَّكَرُ
كَالأنْثَى
36.
Maka tatkala isteri 'Imran melahirkan anaknya, diapun berkata: "Ya
Tuhanku, sesunguhnya aku melahirkannya seorang anak perempuan; dan Allah lebih
mengetahui apa yang dilahirkannya itu; dan anak laki-laki tidaklah seperti anak
perempuan.
5)
Firman Allah dalam surat An-Nisa’
ayat 19
فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ
تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا (19)
19.
kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin
kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang
banyak.
6)
Hadits rasulullah SAW
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ لَعَنَ
اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُوتَشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ
لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ .
Dari
abdillah berkata; “Allah SWT meaknat orang-orang perempuan yang membuat tato
dan yang meminta membuat tato, memendekkan rambut, serta yang berupaya
merenggangkan gigi supaya kelihatan bagus, yang merubah ciptaan Allah
(HR.Bukhari)
7)
Hadits rasulullah SAW
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ خَلاَّدٍ الْبَاهِلِىُّ
حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ
عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ
الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَلَعَنَ الْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ
النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ.) سنن ابن ماجه(
Sesungguhnya
Nabi SAW melaknant kaum lelaki yang menyerupakan diri dengan perempuan, dan
juga kaum perempuan yang menyerupakan diri dengan lelaki. (sunan ibnu majah)
Kedua hadits diatas dapat
menunjukan bahwa seorang pria atau wanita yang normal jenis kelaminnya,
dilarang oleh islam mengubah jenis kelaminnya, karena mengubah ciptaan Allah
tanpa alasan yang dibenarkan.
Demikian pula seorang pria
ataupun wanita yang terlahir normal jenis kelaminnya, tetapi karena
lingkungannya menderita kelainan semacam kecenderungan seksnya yang
mendorongnya lahiriah “banci” dengan berpakaian dan bertingkah laku yang
berlawanan dengan jenis kelaminnya yang sebenarnya. Maka dalam hal ini ia juga
diharamkan oleh agama mengubah jenis kelaminnya, sekalipun ia mengalami
kelainan seks, sebab pada hakikatnya jenis/organ kelaminnya normal, tetapi psikisnya
tidak normal. Kerena itu, upaya kesehatan mentalnya ditempuh melalui pendekatan
keagamaan dan kejiwaan.
8)
Kaidah Fiqhiyyah
النهي عن الشيء نهي عن وسائله
Larangan
terhadap sesuatu juga merupakan larangan terhadap sarana-sarananya.
الحكم يدور مع علته وجوداً وعدماً
Penetapan
hukum tergantung ada
الضَّرَرُ
لَا يَزَالُ بِالضَّرَرِ
Bahaya tidak boleh
dihilangkan dengan bahaya yang lain
درء
الفاسد مقدم على جلب المصالح
Mencegah
bahaya didahulukan atas menarik kemaslahatan.
الضرر يزال
Dharar
itu harus dihilangkan
Menurut Muhammad Shiddiq al-Jawi
operasi ganti kelamin juga merupakan dosa besar (kaba`ir), sebab salah satu
kriteria dosa besar adalah adanya laknat (kutukan) dari Allah dan Rasul-Nya.
Yang berdosa bukan hanya orang yang dioperasi, tapi juga semua pihak yang
terlibat di dalam operasi itu, baik langsung atau tidak, seperti dokter, para
medis, psikiater, atau ahli hukum yang mengesahkan operasi tersebut. Semuanya
turut berdosa dan akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah pada Hari Kiamat
kelak, karena mereka telah bertolong menolong dalam berbuat dosa.
Kedua: Operasi kelamin yang
bersifat tashih atau takmil (perbaikan atau penyempurnaan) dan bukan pergantian
jenis kelamin, menurut para ulama dibolehkan secara hukum syariat. Jika jenis
kelamin seseorang tidak memiliki lubang yang berfungsi untuk mengeluarkan air
seni dan mani, baik penis maupun vagina, maka operasi untuk memperbaiki atau
menyempurnakannya diperbolehkan, bahkan dianjurkan sehingga menjadi kelamin
yang normal karena kelainan seperti ini merupakan suatu penyakit yang harus
diobati.
Para
ulama seperti Hasanain Muhammad Makhluf dalam bukunya Shafwatul bayan
(1987:131) memberikan argumentasi hal tersebut bahwa orang yang lahir dengan
alat kelamin tidak normal bisa mengalami kelainan psikis dan sosial, sehingga
dapat tersisih dan mengasingkan diri dari kehidupan masyarakat normal serta
kadang mencari jalannya sendiri, seperti melacurkan diri menjadi waria atau
melakukan homoseksual dan lesbianisme yang sangat berbahaya bagi dirinya dan
masyarakat. Sebab perbuatan anal seks (perilaku seksual dng memasukkan
zakar ke dubur pasangan) dan oral seks (perilaku seksual dng memasukkan
zakar ke oral (mulut) pasangannya) yang biasa dilakukan oleh kaum homo bisa
menyebabkan terjangkitnya penyakit AIDS yang sangat ganas dan hingga kini belum
ditemukan obatnya.
Karena
itu, apabila kemajuan teknologi kedokteran bisa memperbaiki kondisi kesehatan
fisik dan psikis/mental si banci alami melalui oprasi kelamin, maka
islam membolehkan, bahkan menganjurkan/memandang baik, karena akan mencapai
maslahah yang lebih besar daripada mafsadahnya. Adapun hadits Nabi yang
melarang orang mengubah ciptaan Allah apabila itu tidak membawa maslahah yang
besar, bahkan mendatangkan mafsadat. Tetapi apabila mengubah ciptaan Allah itu
membawa maslahah yang besar dan menghindari mafsadah. Misalnya khitan anak
lelaki dengan jalan menghilangkan kulup (qulfah atau preputium)
dibenarkan oleh islam, sebab jikalau kulup itu tidak dipotong, justru kulup itu
menjadi sarang timbulnya penyakit. Demikian pula operasi kelamin bagi yang
lahir tidak normal jenis kelaminnya diizinkan oleh islam, apabila secara medis
bisa diharapkan terwujudnya kemaslahatan yang besar bagi yang bersangkutan
untuk kesehatan fisik dan mentalnya.
Ketiga:
apabila seseorang mempunyai kelamin ganda, yaitu mempunyai penis dan juga
vagina, maka untuk memperjelas dan memfungsikan secara optimal dan definitif
salah satu alat kelaminnya, ia boleh melakukan operasi untuk “mematikan” dan
menghilangkan salah satu alat kelaminnya. Misalnya, jika seseorang memiliki
penis dan vagina, sedangkan pada bagian dalam tubuh dan kelaminnya memiliki
rahim dan ovarium yang menjadi ciri khas wanita, maka ia boleh mengoperasi
penisnya untuk memfungsikan vaginanya dan dengan demikian memperjelas
identitasnya sebagai wanita. Hal ini dianjurkan syariat karena keberadaan penis
yang berbeda dengan keadaan dalamya bisa mengganggu dan merugikan dirinya
sendiri, baik dari segi hukum agama karena hak dan kewajibannya sulit ditentukan
maupun kehidupan sosialnya.
Menurut
makhluf dan syalthut, islam membolehkan dan bahkan menganjurkan untuk membuang
penis yang berlawanan dengan dalam alat kelaminnya. Oleh sebab itu, operasi
kelamin yang dilakukan dalam hal ini harus sejalan dengan bagian dalam alat
kelaminnya. Apabila seseorang memiliki penis dan vagina, sedangkan pada bagian
dalamnya ada rahim dan ovarium, maka ia tidak boleh menutup lubang vaginanya
dan memfungsikan penisnya; demikian pula sebaliknya. Hal ini dikarnakan operasi
kelamin yang berbeda dengan bagian dalam kelaminnya, berarti melakukan
pelanggaran syariat dengan mengubah ciptaan Allah.
Dibolehkannya
operasi perbaikan atau penyempurnaan kelamin, sesuai dengan keadaan anatomi
bagian dalam kelamin orang yang memiliki kelainan kelamin atau kelamin ganda,
juga merupakan keputusan Nahdlatul ulama PW jawa timur pada seminar “Tinjauan
Syariat Islam tentang Operasi Ganti Kelamin” pada tanggal 26-28 Desember 1989
di Pondok Pesantren Nurul Jadid, Probolinggo Jawa Timur.
Peranan
dokter dan para medis dalam operasi pergantian kelamin ini dalam status
hukumnya sesuai dengan kondisi alat kelamin yang dioperasinya. Jika haram maka
ia ikut berdosa karena termasuk bertolong-tolong dalam dosa.
Adapun
konsekuensi hukum pergantian kelamin adalah sebagai berikut.
Apabila
pergantian kelamin dilakukan oleh seorang dengan tujuan tabdil dan taghyir,
maka identitasnya sama dengan sebelum operasi dan tidak berubah dari segi
hukum. Tetapi apabila operasi kelamun yang dilakukan pada seorang yang mengalami
kelainan kelamin dengan tujuan tashih atau takmil (perbaikan atau
penyempurnaan) dan sesuai dengan hukum akan membuat identidas dan status huukum
orang tersebut menjadi jelas.
2.2
pencangkokan organ tubuh
2.2.1
Pengertian
Prof.Drs.H.Masjfuk Zuhdi
mendefinisikan pencangkokan (Transplantasi) ialah pemindahan organ tubuh yang
memiliki daya hidup yang sehat untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat
dan tidak berfungsi dengan baik, yang apabila diobati dengan prosedur medis
biasa, harapan penderita untuk bertahan hidup tidak ada lagi.
Sedangkan dalam wikipedia Transplantasi organ adalah
transplantasi atau pemindahan seluruh atau sebagian organ dari
satu tubuh ke tubuh yang lain, atau dari
suatu tempat ke tempat yang lain pada tubuh yang sama (http://id.wikipedia.org/wiki/Transplantasi_organ). Transplantasi ini
ditujukan untuk menggantikan organ yang rusak atau tak befungsi pada penerima
dengan organ lain yang masih berfungsi dari donor. Donor organ dapat
merupakan orang yang masih hidup ataupun telah meninggal.
Dalam pelaksanaan
transplantasi organ tubuh ada tiga pihak yang terikat dengannya: pertama,
Donor yaitu orang yang menyumbangkan organ tubuhnya yang masih sehat untuk
dipasangkan pada orang lain yang organ tubuhnya menderita sakit, atau terjadi
kelainan. Kedua, resipien yaitu orang yang menerima organ tubuh dari
donor yang karena satu dan lain hal, organ tubuhnya harus diganti. Ketiga,
tim ahli yaitu para dokter yang menangani operasi transplantasi dari pihak
donor kepada resipien.
Ada 3 tipe donor organ
tubuh, dan setiap tipe mempunyai permasalahannya sendiri:
a.
Donor dalam keadaan hidup sehat.
Tipe omo memerlukan seleksi yang cermat dan pemeriksaan kesehatan yang lengkap,
baik terhadap donor maupun terhadap resipien, demi menghindari kegagalan
terhadap transplantasiyang disebabkan karena penolakan tubuh resipien, dan
sekaligus untuk mencegah resiko bagi donor. Sebab menurut data statistik, 1
dari 1000 donor meninggal dan si donor juga merasa was-was dan tidak aman,
karena menyadari bahwa dengan menyumbangkan sebuah ginjalnya misalkan,
ia tidak akan memperoleh ginjalnya seperti sedia kala.
b.
Donor dalam keadaan hidup koma atau
diduga kuat akan meninggal dengan segera. Untuk tipe ini, pengambilan organ
tubuh donor memerlukan alat kontrol dan penunjang kehidupan, misalnya dengan
bantuan alat pernafasan khusus. Kemudian alat-alat penunjang tersebut dicabut,
setelah selesai proses pengambilan organ tubuhnya. Hanya, kriteria mati secara
medis/klinis dan yuridis perlu ditentukan dengan tegas dan tuntas. Apakah
kriteria mati itu ditandai dengan berhentinya denyut jantung (Rumusan PPNa
18/1981) ataukah ditandai denan berhentinya fungsi otak (Rumusan IDI tahun
1985). Penegasan kriteria mati secara klinis dan yuridis itu sangat penting
bagi dokter sebagai pegangan dalam menjalankan tugasnya, sehingga ia tidak
khawatir dituntut melakukan pembunuhan berencana oleh keluarga yang
bersangkutan sehubungan dengan praktek transplantasi itu.
c.
Donor dalam keadaan wafat. Dalam
tipe ini, organ tubuh yang akan dicangkokkan diambil ketika donor sudah
meninggal berdasarkan ketentuan medis dan yuridis. Disamping itu, juga harus
diperhatikan daya tahan organ yang akan dicangkokkan, apakah masih ada
kemungkinan untuk bisa berfungsi bagi resipien, atau apakah sel-sel dan
jaringannya sudah mati, sehingga tidak bermanfaat lagi bagi resipien.
Sampai saat ini,
transplantasi organ tubuh yang banyak dibicarakan dikalangan ilmuan dan
agamawan adalah mengenai tiga macam organ tubuh, yaitu mata, ginjal, dan
jantung. Hal ini dapat dimaklumi, karena dari segi struktur anatomis manusia,
ketiga organ tubuh tersebut sangatlah vital bagi kehidupan manusia. Namun,
sebagai akibat perkembangan pengetahuan modern dan teknologi yang makin
canggih, maka di masa yang akan datang, transplantasi mungkin juga berhasil
dilakukan untuk organ-organ tubuh lainnya, mulai dari kaki dan telapaknya,
sampai kepala; termasuk pula organ tubuh bagian dalam seperti rahim wanita.
Namun apa yang bisa dicapai
dengan tekhnologi, belum tentu bisa diterima oleh agama, dan hukum
dimasyarakat. Karena itu, mengingat transplantasi organ tubuh itu termasuk
masalah ijtihadi, karena tidak terdapat hukumnya secara eksplisit di dalam
al-quran dan sunnah, dan mengingat pula masalah itu cukup kompleks, menyangkut
berbagai bidang studi, maka seharusnya masalah ini dianalisis dengan memakai
pendekatan multidisipliner (berkaitan dng berbagai ilmu pengetahuan),misalnya
kedokteran, biologi, hukum, etika, dan agama; agar bisa diperoleh kesimpulan
berupa hukum ijtihadi yang proposional dan mendasar.
2.2.2
Hukum Transplantasi Organ Tubuh
a.
Hukum Transplantasi Organ Tubuh
Donor Dalam Keadaan Hidup Sehat
Apabila
pencangkokan tubuh diambil dari orang yang masih dalam keadaan hidup sehat,
maka menurut Dr.H.Abdul Wahab Abdul Muhaimin,Lc,MA. yang senada dengan Prof.
Drs. H. Masjfuk Zuhdi islam tidak membenarkan/melarang maka hukumnya haram,
dengan alasan:
1)
Firman Allah dalam surat al-Baqarah
ayat 195:
وَلاَ
تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
dan
janganlah kamu jatuhkan tanganmu ke dalam kebinasaan.
Menurut
tafsir jalalain (dan janganlah kamu jatuhkan tanganmu) maksudnya dirimu, (ke dalam kebinasaan).
Ayat tersebut mengingatkan, agar jangan gegabah dan ceroboh dalam melakukan
sesuatu, tetapi harus memperhatikan akibatnya, yang kemungkinan bisa berakibat
fatal bagi diri donor, meskipun perbuatannya itu mempunyai tujuan kemanusiaan
yang baik dan luhur.
Umpamanya
seorang menyumbangkan sebuah ginjalnya, kepada orang lain yang memerlukannya,
karena hubungan keluarga atau karena teman dan lain-lain. Kemungkinan juga, ada
yang mai mengorbankan organ tubuhnya, dengan harapan ada imbalan dari orang yang
memerlukan, disebabkan karena dihimpit oleh penderitaan hidup atau krisis
ekonomi. Tetapi dalam masalah yang disebutkan terakhir ini, yaitu memberikan
organ tubuh karena mengharapkan imbalan atau dengan istilah menjualnya, maka
hukumnya haram, karena tidak boleh memperjual-belikan organ tubuh manusia, karena seluruh tubuh manusia itu adalah milik
Allah, manusia hanya berhak untuk mempergunakannya, tetapi tidak boleh
menjualnya, walaupun organ tubuh itu dari orang yang sudah meninggal.
Orang yang
mendonorkan organ tubuhnya pada waktu ia masih hidup sehat kepada orang lain,
ia akan menghadapi resiko, suatu ketidakwajaran, karena mustahil Allah
menciptakan mata ataupun ginjal secara berpasangan kalau tidak ada hikmah dan
manfaatnya bagi seorang manusia. Bila ginjal si donor tidak berfungsi lagi,
maka ia sukar untuk ditolong kembali. Sama hanya menghilangkan penyakit dari
resipien dengan cara membuat penyakit baru bagi si donor. Sesuai dengan kaidah fiqh, hal ini tidak
diperbolehkan
2)
Kaidah Fiqhiyah / Kaidah
hukum islam:
الضَّرَرُ
لَا يَزَالُ بِالضَّرَرِ
Bahaya tidak boleh
dihilangkan dengan bahaya yang lain
Menurut Abdullah bin Said
Muhammad Al-Lahji, yang dimaksut dengan dharar tidak dapat dihilangkan
dengan dharar yang lain adalah; seseorang tidak boleh menghilangkan bahaya
dalam dirinya dengan menimbulkan bahaya pada diri orang lain. Zuhdi memberikan
permisalan bahwa bahaya yang mengancam jiwa si A, tidak boleh
diatasi/dilenyapkan dengan cara yang bisa menimbulkan bahaya baru yang
mengancap jiwa orang yang menolong si A.
3)
Kaidah Fiqhiyah / Kaidah
hukum islam:
درء
الفاسد مقدم على جلب المصالح
Mencegah
bahaya didahulukan atas menarik kemaslahatan.
Kaidah ini berlaku dalam
segala permasalahan yang didalamnya terdapat percampuran antara unsur maslahah
dan mafsadah. Jadi bila mashlahah dan mafsadat berkumpul, maka yang lebih
diutamakan adalah menolak mafsadah. Misalnya, menolong orang dengan cara
mengorbankan dirinya sendiri yang berakibat fatal bagi dirinya, tidak
diperbolehkan dalam islam
b.
Hukum Transplantasi Organ Tubuh
Donor Dalam Keadaan Koma
Melakukan transplantasi
organ tubuh donor dalam keadaan masih hidup, meskipun dalam keadaan koma,
hukumnya tetaplah haram; meskipun menurut dokter bahwa si donor itu akan segera
meninggal, karena hal itu dapat mempercepat kematiannya dan mendahului kehendak
Allah, hal tersebut dapat dikatakan mempercepat kematiannya. Tidak etis
melakukan transplantasi dalam keadaan sekarat. Orang yang sehat, seharusnya
berusaha menyembuhkan orang yang sedang koma, meskipun menurut dokter, bahwa
orang yang sedang koma tersebut sudah tidak ada lagi harapan untuk sembuh.
Sebab ada juga orang yang dapat sembuh kembali, padahal menurut medis, pasien
tersebut sudah tidak ada harapan untuk hidup; walaupun itu hanya sebagian
kecil. Oleh sebab itu, mengambil organ tubuh donor dalam keadaan koma tidak
boleh, dengan alasan:
1)
عَنْ مَالِكٍ
عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى الْمَازِنِىِّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى
الله عليه وسلم- قَالَ « لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ »
Jangan
membahayakan diri dan orang lain
Bila ditinjau dari aspek
bahasa (linguistik) maupun tata bahasa (gramatika), hadits yang terlihat pendek
dan ‘sederhana’ ini ternyata mempunyai kandungan makna yang sangat dalam, salah
satunya adalah kedua kata yang termaktub dalam redaksi hadits ini (dharar &
dhirar) menggunakan isim nakirah, atau kata benda yang memiliki cakupan arti
yang sangat umum dan tidak terfokus pada satu objek tertentu. Dikala keduanya
bertemu dengan huruf nafi (لاَ) yang berfungsi menafikan segala jenis sesuatu (dalam hal ini
menafikan segala jenis dharar), maka makna yang dikandung oleh hasil
penggabungan keduanya berarti mengharuskan ketiadaan bahaya dalam segala hal
dan dalam semua bentuknya. Berpijak dari pemahaman ini, maka dapat ditarik benang
merah bahwa peniadaan bahaya dalam segala bentuknya baik bagi pribadi maupun
orang lain, merupakan suatu keharusan yang direkomendasikan oleh syariah.
Berdasarkan hadits ini, mengambil organ tubuh orang dalam keadaan sekarat/koma
hukumnya haram, karena dapat membuat madharat kepada donor tersebut yang
berakibat mempercepat kematiannya.
2)
Manusia wajib berikhtiar untuk
menyembuhkan penyakitnya, demi mempertahankan hidupnya; tetapi hidup dan mati
itu ditangan Allah. Karena itu, manusia tidak boleh mencabut nyawanya sendiri
atau mempercepat kematian orang lain, sekalipun dilakukan oleh dokter dengan
maksut untuk mengurangi/menghentikan penderitaan si pasien.
c.
Hukum Transplantasi Organ Tubuh
Donor Dalam Keadaan Telah Wafat
Apabila pencangkokan organ
tubuh dari donor yang telah meninggal secara yuridis dan klinis, maka islam
mengizinkan, dengan syarat:
1)
Resipien berada dalam keadaan
darurat, yang mengancam nyawanya, bila tudak dilakukan transplantasi, dengan ia
telah berobat secara optimal, tetapi tidak berhasil.
2)
Pencangkokan tidak akan menimbulkan
kompilasi penyakit yang lebih gawat bagi resipien dibandingkan dengan keadaan
sebelum pencangkokan
3)
Ada wasiat dari donor kepada ahli
warisnya untuk menyumbangkan organ tubuhnya bila ia meninggal, atau ada izin
dari ahli warisnya.
Demikian
ini sesuai dengan fatwa MUI tanggal 29 Juni 1987, bahwa dalam kondisi tidak ada
pilihan yang lebih baik, maka pengambilan katup jantung orang yang telah
meninggal untuk kepentingan orang yang masih hidup, dapat dibenarkan oleh hukum
islam dengan syarat ada izin dari yang bersangkutan dan izin keluarga/ahli
waris.
Adapun dalil syar’i yang
dapat dijadikan dasar untuk membolehkan pencangkokan antara lain sebagai
berikut:
1)
Al-quran surat albaqarah ayat 195
diatas, secara logis dapat dipahami bahwa islam tidak membenarkan orang yang
membiarkan dirinya dalam keadaan bahaya maut atau tidak berfungsinya organ
tubuh yang sangat vital bagi dirinya, tanpa usaha penyembuhan organ tubuh, yang
secara medis memberi harapan kepada yang bersangkutan untuk dapat bertahan
hidup lebih baik.
2)
Al-Quran surat al-Maidah ayat 32:
وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا
النَّاسَ جَمِيعاً
Dan
barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah ia
telah memelihara kehidupan manusia seluruhnya.
Ayat ini menunjukkan bahwa
islam sangat menghargai tindakan kemanusiaan yang dapat menyelamatkan jiwa
manusia. Misalnya seorang yang menemukan bayi yang tidak berdosa dibuang
disampah, mengambilnya untuk menyelamatkan jiwanya. Demikian pula seorang yang
dengan ikhlas hati mau menyumbangkan organ tubuhnya setelah ia meninggal, maka
islam membolehkannya, bahkan memandangnya sebagai amal perbuatan kemanusiaan
yang tinggi nilainya, karena menolong jiwa sesama manusia atau membantu
berfungsinya kembali organ tubuh sesamanya yang tidak berfungsi.
3)
Al-Quran surat al-Maidah ayat 2
وَتَعَاوَنُواْ عَلَى البر والتقوى وَلاَ
تَعَاوَنُواْ عَلَى الإثم والعدوان
Tolong
menolonglah kamu dalam kebaikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam
berbuat dosa
Ayat tersebut menyuruh berbuat
baik kepada sesama manusia dan saling tolong menolong dalam hal kebaikan.
Menyumbangkan organ tubuh si mayit merupakan suatu perbuatan tolong menolong
dalam kebaikan, karena memberi manfaat bagi orang lain yang sangat
memerlukannya.
4)
Hadits Nabi saw:
عَنْ أُسَامَةَ بْنِ شَرِيكٍ أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « تَدَاوَوْا عِبَادَ اللَّهِ فَإِنَّ
اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمْ يُنَزِّلْ دَاءً إِلاَّ أَنْزَلَ مَعَهُ شِفَاءً
إِلاَّ الْمَوْتَ وَالْهَرَمَ » مسند أحمد
Berobatlah
kamu hai hamba-hamba Allah, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan suatu
penyakit, kecuali Dia juga menurunkan obat penyembuhannya, selain penyakit mati
dan tua (Musnad Ahmad)
Hadits ini menunjukkan
bahwa umat islam wajib berobat jika menderita sakit, apapun macam penyakitnya,
sebab setiap penyakit berkah kasih sayang Allah, pasti ada obat penyembuhnya,
kecuali penyakit mati dan tua.
5)
Kaidah hukum islam:
الضَّرَرُ يُزَالُ
Bahaya
itu dihilangkan.
Seorang yang menderita
sakit ginjal yang sudah mencapai stadium yang gawat, maka ia menghadapi bahaya
maut sewaktu-waktu. Maka menurut kaidah hukum diatas, bahaya maut tersebut
harus ditanggulangi dengan usaha pengobatan. Dan jika pengobatan secara medis
biasa tidak bisa menolong, maka demi menyelamatkan jiwanya, pencangkokan ginjal
diperbolehkan karena dalam keadaan darurat.dan ini berarti kalau penyembuhan
penyakitnya bisa dilakukan tanpa pencangkokan, maka pencangkokan tubuh tidak
perlu dilakukan.
Menurut hukum wasiat,
keluarga orang meninggal wajib melaksanakan wasiat orang yang meninggal
mengenai hartanya dan apa yang bisa bermanfaat, baik untuk kepentingan si mayit
itu sendiri, kepentingan ahli waris, non ahli waris, maupun kepentingan agama
dan umum. Berhubung si donor telah membuat wasiat untuk menyumbangkan organ
tubuhnya untuk kepentingan kemanusiaan, maka keluarga/ahli waris wajib membantu
pelaksanaan wasiat si mayit itu.
Sebaliknya, apabila
seseorang pada waktu hidupnya tidak mendaftarkan dirinya sebagai donor organ
tubuh dan ia tidak pula memberi wasiat kepada ahliwaris/keluarganya untuk
menyumbangkan organ tubuhnya; apabila ia meninggal, maka keluarga/ahliwarisnya
tidak berhak mengizinkan pengambilan organ tubuh si mayit untuk pencangkokan
atau untuk penelitian ilmiah dan sebagainya.
Bagaimana menurut islam,
apakah donor tubuh itu bisa mendapat pahala jika resipien orang yang saleh, dan
apakah si donor menanggung dosa, jika resipiennya orang yang suka berbuat
maksiat ? pertanyaan ini dapat dijawab dengan tegas “Tidak” berdasarkan dalil
sebagai berikut:
1)
Surat An-Najm ayat 39-40:
وَأَنْ لَيْسَ
لِلْإِنْسَانِ إلَّا مَا سَعَى وَأَنَّ سَعْيه سَوْف يُرَى
Dan bahwasanya seorang
manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya Dan bahwasanya
usahanya itu kelak akan diperlihatkan.
Dalam tafsir jalalain
disebutkan:
"وَأَنْ" أَيْ أَنَّهُ
"لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إلَّا مَا سَعَى" مِنْ خَيْر فَلَيْسَ لَهُ مِنْ
سَعْي غَيْره الْخَيْر شَيْء "وَأَنَّ سَعْيه سَوْف يُرَى"
يُبْصَر فِي الْآخِرَة
(Dan
bahwasanya) bahwasanya perkara yang sesungguhnya itu ialah (seorang manusia
tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya) yaitu memperoleh kebaikan
dari usahanya yang baik, maka dia tidak akan memperoleh kebaikan sedikit pun
dari apa yang diusahakan oleh orang lain. (Dan bahwasanya usahanya itu kelak
akan diperlihatkan) kepadanya di akhirat.
Karena
itu, menurut Prof.Drs.H.Masjfuk Zuhdi, donor organ tubuh tidak bertanggung
jawab atas perbuatan resipien, sebagaimana ia (donor) tidak berhak atas pahala
dari amalan-amalan yang baik dari resipien.
Selanjutnya
bertalian dengan transplantasi, bagaimana dengan transplantasi dengan organ
tubuh hewan yang diharamkan, yang dicangkok kepada manusia, seperti katub
jantung babi, atau ginjalnya ? menurut Dr.H.Abdul Wahab Abd.Muhaimin,Lc,MA. Hal
tersebut diperbolehkan, karena darurat dan tidak ada jalan lain yang dapat
ditempuh kecuali dengan transplantasi organ tubuh hewan yang diharamkan
tersebut. Dalam keadaan darurat, maka dibolehkan melakukan hal yang terlarang.
2.3
operasi plastik
2.3.1 Pengertian
Operasi
plastik (plastic surgery) atau dalam bahasa Arab disebut jirahah
at-tajmil adalah operasi bedah untuk memperbaiki penampilan satu anggota
tubuh yang nampak, atau untuk memperbaiki fungsinya, ketika anggota tubuh itu
berkurang, hilang/lepas, atau rusak.
Bedah plastik merupakan suatu cabang ilmu kedokteran yang bertujuan
untuk merekonstruksi atau memperbaiki bagian tubuh manusia melalui operasi
kedokteran. Bedah plastik, berasal dari bahasa Yunani, yaitu “plastikos” yang
berarti “membentuk” atau “memberi bentuk”. Ilmu ini sendiri merupakan cabang
dari ilmu bedah yang bertujuan untuk mengembalikan bentuk dan fungsi yang
normal dan “menyempurnakan” bentuk dengan proporsi yang “lebih baik”. Jenis
bedah plastik secara umum dibagi dua jenis: pembedahan untuk rekonstruksi dan
pembedahan untuk kosmetik ( Estetik ). Yang membedakan operasi Rekonstruksi dan
Estetik adalah dari tujuan prosedur pembedahan itu sendiri. Pada operasi
rekonstruksi diusahakan mengembalikan bentuk/penampilan serta fungsi menjadi
lebih baik atau lebih manusiawi setidaknya mendekati kondisi normal. Pada
operasi estetik, pembedahan dilakukan pada pasien-pasien normal (sehat), namun
menurut norma bentuk tubuh kurang harmonik (misalnya, hidung pesek), maka
diharapkan melalui operasi bedah plastik estetik didapatkan bentuk.tubuh,yang,mendekati.sempurna.
Yang perlu dipahami, bedah plastik bukanlah permainan sulap. Tindakan pembedahan sendiri didasarkan ilmu pengetahuan kedokteran khususnya mengenai luka dan proses penyembuhan yang berjalan alami. Penyembuhan luka dapat berlangsung sampai 12 bulan, dengan akan meninggalkan bekas luka, disinilah peran bedah plastik, dalam upaya menyembunyikan bekas luka sayatan atau meninggalkan bekas luka dengan samar.
Bedah plastik biasanya memang bertujuan untuk mempercantik atau memperbaiki satu bagian didalam anggota badan, baik yang nampak atau tidak, dengan cara ditambah, dikurangi atau dibuang, sehingga anggota tubuh tampak lebih indah, dan ini disebut "operasi yang disengaja". Namun, selain untuk kecantikan, bedah plastik juga dilakukan untuk tujuan kesehatan. Misalnya pada kasus tertentu, ada orang yang mengalami luka bakar atau kena air keras, sehingga ada bagian tubuhnya yang rusak. Maka untuk memperbaiki kerusakan ini, dianjurkan melakukan bedah plastik, yang dikenal dengan "operasi tanpa ada unsur kesengajaan".
Bedah Plastik di Indonesia dirintis oleh Prof. Moenadjat Wiratmadja. Setelah lulus sebagai spesialis bedah dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia pada tahun 1958, beliau melanjutkan pendidikan bedah plastik di Washington University/Barnes Hospital di Amerika Serikat hingga tahun 1959. Sepulang dari luar negeri, beliau mulai mengkhususkan diri dalam memberikan pelayanan pada umum dan pendidikan bedah plastik pada mahasiswa dan asisten bedah di FKUI/RSCM. Pada tahun 1979 beliau dikukuhkan sebagai profesor dalam ilmu kedokteran di FKUI. Profesor Moenadjat Wiratmadja wafat pada tahun 1980.
Yang perlu dipahami, bedah plastik bukanlah permainan sulap. Tindakan pembedahan sendiri didasarkan ilmu pengetahuan kedokteran khususnya mengenai luka dan proses penyembuhan yang berjalan alami. Penyembuhan luka dapat berlangsung sampai 12 bulan, dengan akan meninggalkan bekas luka, disinilah peran bedah plastik, dalam upaya menyembunyikan bekas luka sayatan atau meninggalkan bekas luka dengan samar.
Bedah plastik biasanya memang bertujuan untuk mempercantik atau memperbaiki satu bagian didalam anggota badan, baik yang nampak atau tidak, dengan cara ditambah, dikurangi atau dibuang, sehingga anggota tubuh tampak lebih indah, dan ini disebut "operasi yang disengaja". Namun, selain untuk kecantikan, bedah plastik juga dilakukan untuk tujuan kesehatan. Misalnya pada kasus tertentu, ada orang yang mengalami luka bakar atau kena air keras, sehingga ada bagian tubuhnya yang rusak. Maka untuk memperbaiki kerusakan ini, dianjurkan melakukan bedah plastik, yang dikenal dengan "operasi tanpa ada unsur kesengajaan".
Bedah Plastik di Indonesia dirintis oleh Prof. Moenadjat Wiratmadja. Setelah lulus sebagai spesialis bedah dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia pada tahun 1958, beliau melanjutkan pendidikan bedah plastik di Washington University/Barnes Hospital di Amerika Serikat hingga tahun 1959. Sepulang dari luar negeri, beliau mulai mengkhususkan diri dalam memberikan pelayanan pada umum dan pendidikan bedah plastik pada mahasiswa dan asisten bedah di FKUI/RSCM. Pada tahun 1979 beliau dikukuhkan sebagai profesor dalam ilmu kedokteran di FKUI. Profesor Moenadjat Wiratmadja wafat pada tahun 1980.
2.3.2 Tujuan Bedah Plastik
Apakah yang mendasari seseorang melakukan operasi plastik? Pada mulanya
operasi plastik hanya dilakukan jika ada kepentingan medis, namun seiring
dengan perkembangan zaman, sekarang ini tindakan operasi plastik juga dilakukan
untuk kepentingan kosmetik. Secara umum terdapat 5 alasan utama mengapa
seseorang melakukan operasi plastic. (1) Alasan kesehatan; misalnya pada orang
yang mengalami obesitas dan dia harus menurunkan berat badannya agar dia bisa
hidup lebih sehat atau untuk memperbaiki saluran hidung karena ada penyumbatan.
(2) Kecelakaan; tindakan operasi yang dilakukan untuk memperbaiki struktur
wajah atau tubuh yang cacat atau rusak karena kecelakaan. (3) Self-esteem pada
orang yang merasa rendah diri akan penampilannya maka ia merasa membutuhkan
perbaikan fisik untuk menambah rasa percaya dirinya. (4) Rekonstruksi;
dilakukan terutama pada orang yang memiliki cacat tubuh yang bersifat bawaan,
misalnya bibir sumbing, jari yang berlebih, benjolan di wajah dan lain-lain.
(5)Vanity; secara sederhana dapat diartikan sebagai kebanggaan atau pemujaan
terhadap penampilan fisik.
Namun
secara garis besar ada yang berpendapat bahwa tujuan operasi plastik itu hanya
ada dua:
1. Untuk mengobati aib yang ada di badan, atau
dikarenakan kejadian yang menimpanya seperti kecelakaan, kebakaran atau yang
lainya. Maka operasi ini dimaksudkan untuk pengobatan.
2. Atau untuk mempercantik diri, dengan mencari bagian
badan yang dianggap mengganggu atau tidak nyaman untuk dilihat orang, istilah
yang kedua ini adalah untuk kecantikan dan keindahan.
2.3.3 Macam-Macam Bedah Plastik
1.
Cosmetic.Surgery./.Bedah.Kosmetik.
Bedah kosmetik adalah bagian dari bedah plastik yang lebih ditujukan untuk nilai estetika dari pada fungsinya. Bedah kosmetik biasanya dilakukan untuk menunjang penampilan para wanita agar terlihat semakin menarik.
Bedah kosmetik adalah bagian dari bedah plastik yang lebih ditujukan untuk nilai estetika dari pada fungsinya. Bedah kosmetik biasanya dilakukan untuk menunjang penampilan para wanita agar terlihat semakin menarik.
2.
Facelift
Dilihat dari namanya saja, anda mungkin sudah
tahu kalau facelift adalah operasi untuk mengencangkan kulit. Tidak hanya itu,
facelift juga dapat meghilangkan kerutan pada wajah. Tapi perlu Anda ketahui,
tidak semua facelift akan berhasil dengan baik pada setiap wanita yang sudah
berumur. Facelift akan berhasil dengan baik untuk wanita dengan struktur tulang
wajah sempurna dan mempunyai kulit yang tipis.
3.
Rhinoplasty
Rhinoplasty adalah operasi untuk memperbaiki hidung sesuai dengan keinginan Anda. Selain bertujuan untuk memperbaiki penampilan, rhinoplasty bisa membantu jalan pernafasan yang terhambat. Hidung akan terlihat indah dan sempurna.
Rhinoplasty adalah operasi untuk memperbaiki hidung sesuai dengan keinginan Anda. Selain bertujuan untuk memperbaiki penampilan, rhinoplasty bisa membantu jalan pernafasan yang terhambat. Hidung akan terlihat indah dan sempurna.
4.
Eyelid
Surgery
Eyelid surgery dibuat untuk mengangkat lemak serta mengencangkan kulit dan otot di sekitar mata. Prosedur ini akan membuat Anda terlihat lebih fresh. Perubahan kecil pada mata juga membuat penampilan Anda terlihat lebih muda dan vibrant.
Kandidat ideal untuk eyelid surgery adalah Anda yang mempunyai kelopak mata kecil dan turun atau mempunyai kantung mata.
Eyelid surgery dibuat untuk mengangkat lemak serta mengencangkan kulit dan otot di sekitar mata. Prosedur ini akan membuat Anda terlihat lebih fresh. Perubahan kecil pada mata juga membuat penampilan Anda terlihat lebih muda dan vibrant.
Kandidat ideal untuk eyelid surgery adalah Anda yang mempunyai kelopak mata kecil dan turun atau mempunyai kantung mata.
5.
Cheeek
Implant
Operasi ini berguna untuk menambah tinggi tulang pipi. Untuk sebagian orang, tulang pipi tinggi seperti supermodel akan menambah nilai kecantikan pada dirinya. Operasi ini dilakukan dengan memasukkan silikon lewat rongga mulut. Pipi tembem atau chubby juga bisa dihilangkan dengan menyedot lemak di bagian pipi dan mengencangkan.ototnya.
Operasi ini berguna untuk menambah tinggi tulang pipi. Untuk sebagian orang, tulang pipi tinggi seperti supermodel akan menambah nilai kecantikan pada dirinya. Operasi ini dilakukan dengan memasukkan silikon lewat rongga mulut. Pipi tembem atau chubby juga bisa dihilangkan dengan menyedot lemak di bagian pipi dan mengencangkan.ototnya.
6.
Liposuction (sedot lemak)
Suatu cara menghilangkan lemak tubuh dengan cara membuat lubang kecil pada kulit dan mengeluarkan lemak tersebut dengan tenaga vakum. Hasil yang ditimbulkan memang sepadan, perut akan terlihat lebih ramping dan langsing. Namun jangan anggap prosesnya sesederhana itu. Sakit yang tersisa pasca operasi bukan main rasanya. Setelah operasi ini Anda juga pada akhirnya harus tetap mengontrol makan serta.olahraga,sounds.familiar?
Suatu cara menghilangkan lemak tubuh dengan cara membuat lubang kecil pada kulit dan mengeluarkan lemak tersebut dengan tenaga vakum. Hasil yang ditimbulkan memang sepadan, perut akan terlihat lebih ramping dan langsing. Namun jangan anggap prosesnya sesederhana itu. Sakit yang tersisa pasca operasi bukan main rasanya. Setelah operasi ini Anda juga pada akhirnya harus tetap mengontrol makan serta.olahraga,sounds.familiar?
7.
Breast Augmentation
Breast Augmentation adalah operasi untuk merubah ukuran payudara dengan menggunakan silikon. Hal ini bisa mengembalikan kembali bentuk payudara setelah melahirkan, atau merubah ukuran payudara sesuai keinginan Anda
Breast Augmentation adalah operasi untuk merubah ukuran payudara dengan menggunakan silikon. Hal ini bisa mengembalikan kembali bentuk payudara setelah melahirkan, atau merubah ukuran payudara sesuai keinginan Anda
8.
Lip
Augmentation
Bibir digunakan untuk berbicara, tersenyum hingga mencium seseorang yang Anda sayangi. Beberapa orang mungkin sudah puas dengan bibir yang mereka punya, tapi ada juga yang menginginkan bibir lebih penuh dan sexy. Karena faktor umur, banyak wanita yang sudah kehilangan volume di bibirnya dan mulai mendapat kerutan di bibir. Lip augmentation bisa membantu mengembalikan bentuk bibir serta membuatnya penuh, seksi and more luscious.
Bibir digunakan untuk berbicara, tersenyum hingga mencium seseorang yang Anda sayangi. Beberapa orang mungkin sudah puas dengan bibir yang mereka punya, tapi ada juga yang menginginkan bibir lebih penuh dan sexy. Karena faktor umur, banyak wanita yang sudah kehilangan volume di bibirnya dan mulai mendapat kerutan di bibir. Lip augmentation bisa membantu mengembalikan bentuk bibir serta membuatnya penuh, seksi and more luscious.
9.
Botox
Botulinum Toxin atau biasanya disebut Botox adalah injeksi tanpa operasi yang bersifat sementara untuk mengurangi kerutan pada dahi, seputar mata dan kerutan pada bagian leher. Botox mempunyai beberapa efek samping seperti garis kecil atau kulit menjadi kemerahan setelah melakukan injeksi, tapi biasanya hal ini akan hilang dalam beberapa hari. Sakit kepala ringan juga akan dialami pasien yang melakukan injeksi di bagian dahi. Beberapa injeksi bahkan bisa menyebabkan sakit otot ringan atau pegal-pegal, namun hal ini juga bersifat sementara (satu sampai tiga minggu).
Botulinum Toxin atau biasanya disebut Botox adalah injeksi tanpa operasi yang bersifat sementara untuk mengurangi kerutan pada dahi, seputar mata dan kerutan pada bagian leher. Botox mempunyai beberapa efek samping seperti garis kecil atau kulit menjadi kemerahan setelah melakukan injeksi, tapi biasanya hal ini akan hilang dalam beberapa hari. Sakit kepala ringan juga akan dialami pasien yang melakukan injeksi di bagian dahi. Beberapa injeksi bahkan bisa menyebabkan sakit otot ringan atau pegal-pegal, namun hal ini juga bersifat sementara (satu sampai tiga minggu).
2.3.4 Dampak
Negatif Bedah Plastik
1 Semua
operasi plastik selalu meninggalkan bekas jahitan.
Ingatlah
bahwa semua operasi, termasuk operasi plastik, selalu menggunakan metode
pembedahan yang kemudian harus dijahit kembali. Ini pasti akan meninggalkan
bekas. Meskipun kini sudah ada teknik yang lebih cangih dalam penjahitan missal
dengan jahitan samar, tetap saja yang namanya luka di jahit pasti menimbulkan
bekas.
2.Liposuction
(sedot lemak) tidak akan menghilangkan selulit.
Operasi sedot lemak memang membuat tubuh kita semakin ramping, terutama
bagian tubuh yang membandel terhadap diet dan olahraga. Namun bila kita
melakukan sedot lemak itu berarti kita mengurangi cairan dalam tubuh kita, itu
berarti bukan membuat selulit dalam tubuh kita hilang akan tetapi kulit tubuh
kita semakin berkerut.
3.Liposuction
dapat menyebabkan kematian jika cairan yang disedot terlalu banyak.
Menurut dokter ahli bedah plastic di Amerika mengemukakan bahwa jumlah
lemak yang boleh disedot setiap oprasi sebanyak 6 pon, bila lebih dari itu bisa
menyebabkan fatal pada pasien.
4. Semua
operasi plastik akan menimbulkan rasa sakit.
Tentunya setiap tindakan bedah plastic akan menimbulkan rasa sakit
karena pembedahan ataupun menggunakan sinar laser.
5.Kegagalan
operasi dapat mengancam nyawa.
Metode dan jenis pembedahan yang dilakukan dokter sangat menentukan keberhasilan saat pembedahan juga kesesuaian
prosedur operasi, jenis operasi ataupun sterilisasi alat yang digunakan.
6.
Kerusakan dalam organ tubuh.
Tidak semua
organ tubuh kita bisa dibedah untuk direkonstruksi, karena ada beberapa tempat
organ tubuh kita yang sangat rawan bila kita tetap melakukan pembedahan. Misalnya operasi pembedahan bokong yang akan di
beri silicon untuk memperbesar bokong sangat tinggi resikonya. Bokong sangat
rawan karena bokong sering kita gunakan untuk duduk dan kemungkinan silicon
yang berupa cairan dalam bokong itu akan pecah bila kita gunakan duduk secara
terus menerus. Juga akan mengakibatkan silicon bergeser ketempat yang sering
kita tidak untuk duduk.
2.3.5 Hukum Opreasi Plastik
Hukum operasi plastik ada yang
mubah dan ada yang haram. Operasi plastik yang mubah adalah yang bertujuan
untuk memperbaiki cacat sejak lahir (al-’uyub al-khalqiyyah) seperti
bibir sumbing, atau cacat yang datang kemudian (al-’uyub al-thari`ah)
akibat kecelakaan, kebakaran, atau semisalnya, seperti wajah yang rusak akibat
kebakaran/kecelakaan.
Operasi plastik untuk memperbaiki
cacat yang demikian ini hukumnya adalah mubah, berdasarkan keumuman dalil yang
menganjurkan untuk berobat (al-tadawiy). Nabi SAW bersabda,“Tidaklah
Allah menurunkan suatu penyakit, kecuali Allah menurunkan pula obatnya.”
(HR Bukhari, no.5246). Nabi SAW bersabda pula,”Wahai hamba-hamba Allah
berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan satu penyakit,
kecuali menurunkan pula obatnya.” (HR Tirmidzi, no.1961).
Adapun operasi plastik yang
diharamkan, adalah yang bertujuan semata untuk mempercantik atau memperindah
wajah atau tubuh, tanpa ada hajat untuk pengobatan atau memperbaiki suatu
cacat. Contohnya, operasi untuk memperindah bentuk hidung, dagu, buah dada,
atau operasi untuk menghilangkan kerutan-kerutan tanda tua di wajah, dan
sebagainya.
Dalil keharamannya firman Allah
SWT (artinya) : “dan akan aku (syaithan) suruh mereka (mengubah ciptaan
Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya”. (QS An-Nisaa` : 119). Ayat
ini datang sebagai kecaman (dzamm) atas perbuatan syaitan yang selalu
mengajak manusia untuk melakukan berbagai perbuatan maksiat, di antaranya
adalah mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah). Operasi plastik
untuk mempercantik diri termasuk dalam pengertian mengubah ciptaan Allah, maka
hukumnya haram.
Operasi
plastik ada dua :
1. Operasi untuk pengobatan.
Maksudnya adalah
operasi yang dilakukan hanya untuk pengobatan dari aib (cacat) yang ada
dibadan, baik karena cacat dari lahir (bawaan) seperti bibir sumbing, jari
tangan atau kaki yang berlebih, dan yang kedua bisa disebabkan oleh penyakit
yang akhirnya merubah sebagian anggota badan, seperti akibat dari penyakit
lepra/kusta, TBC, atau karena luka bakar pada wajah akibat siraman air panas.
Semua
unsur ini adalah operasi yang bukan karena keinginannya, akan tetapi yang
dimaksudkan adalah untuk pengobatan saja, walaupun hasilnya nanti menjadi lebih
indah dari sebelumnya, dalam hukum fiqih disebutkan bahwa operasi semacam ini
dibolehkan saja, adapun dalil diantaranya sebagai berikut:
1) Dalil Sunnah
- Diriwayatkan dari Abu Hurairah R.a, dari Nabi
Saw. berliau pernah bersabda, “Tidak lah Allah Swt. menurunkan
wabah/penyakit kecuali Allah Swt. juga menurunkan obat penawarnya”(H.R.
Bukhari)
- Riwayat dari Usamah ibn Syuraik R.a, berkata,
“Ada beberapa orang Arab bertanya kepada Rasulullah Saw.:”Wahai
Rasulullah, apakah kami harus mengobati (penyakit kami), Rasulullah
menjawab, “Obatilah. Wahai hamba-hamba Allah lekaslah kalian berobat,
karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan satu penyakit, diriwayat
lain disebutkan, beberapa penyakit. Kecuali diturunkan pula obat
penawarnya Kecuali satu yang tidak bisa diobati lagi”, mereka pun
bertanya,”Apakah itu wahai Rasul?”, Rasulullah pun menjawab, “Penyakit
Tua”(H.R At-Turmudzi).
Maksud dari hadits
diatas adalah, bahwa setiap penyakit itu pasti ada obatnya, maka dianjurkan
kepada orang yang sakit agar mengobati sakitnya, jangan hanya dibiarkan saja,
bahkan hadits itu menekankan agar berobat kepada seorang dokter yang
profesional dibidangnya.
Operasi semacam ini
terkadang bisa menjadi wajib hukumnya, jika menyebabkan kematian, maka wajib
baginya untuk berobat. Allah Swt berfirman yang artinya “dan
janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan”.
2) Operasi ini tidak bisa dikatakan mengubah ciptaan
Allah dengan sengaja, karena operasi ini untuk pengobatan, walaupun pada
akhirnya bertambah cantik atau indah pada dirinya.
3) Pendapat yang mengatakan, “Kalau ternyata orang
tersebut mempunyai cacat yang mungkin menjijikkan pandangan, misalnya karena
ada daging tambah yang boleh menimbulkan sakit jiwa dan perasaan, maka tidak
berdosa bagi orang itu untuk berobat selagi dengan tujuan menghilangkan
kecacatan atau kesakitan yang boleh mengancam hidupnya. Karena Allah tidak
menjadikan agama buat kita ini dengan penuh kesukaran.”
2. Operasi untuk mempercantik atau memperindah tubuh
Maksudnya adalah
operasi yang tidak dikarenakan penyakit bawaan (turunan) atau karena
kecelakaan, akan tetapi atas keinginannya sendiri untuk menambah keindahan dan
mempercantik diri. Operasi ini ada bermacam-macam, akan tetapi garis besarnya
saja yaitu terbagi dua, dan setiap bagian mempunyai hukum masing-masing:
a) Operasi anggota badan
Diantaranya adalah
operasi telinga, dagu, hidung, perut, payudara, pantat (maaf) dengan ditambah,
dikurang atau dibuang, dengan keinginan agar terlihat cantik.
b) Operasi mempermuda
Adapun operasi
bagian kedua ini diperuntukkan bagi mereka yang sudah berumur tua, dengan
menarik kerutan diwajah, lengan, pantat, tangan, atau alis. Bagian-bagian yang
sering kita temui dan yang paling umum. Kebanyakan ulama berpendapat bahwa
tidak boleh melakukan operasi ini dengan dalil diantaranya sebagai berikut:
1) Allah berfirman yang mana Allah telah melaknatnya (setan).
Setan berkata, “sungguh akan kutarik bagian yang ditentukan dari
hamba-hamabaMu. dan sungguh akan kusesatkan mereka, dan akan kubangkitlan
angan-angan kosong mereka, dan aku suruh mereka memotong telinga binatang
ternak lalu mereka benar-benar memotongnya, dan aku akan suruh mereka (merubah
ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar merubahnya. Dan barangsiapa yang
menjadikan setan sebagai pelindung maka sungguh dia telah merugi dengan
kerugian yang nyata”.
Ayat ini
menjelaskan kepada kita dengan konteks celaan dan haramnya melakukan pengubahan
pada diri yang telah diciptakan Allah dengan sebaik-baik penciptaan, karena
mengikuti akan hawa nafsu dan keinginan syaitan yang dilaknat Allah.
2) Diriwayatkan dari Imam Bukhari dan Muslim Ra. dari
Abdullah Ibn Mas’ud Ra.beliau pernah berkata “Allah melaknat wanita-wanita yang
mentato dan yang meminta untuk ditatokan, yang mencukur (menipiskan) alis dan
yang meminta dicukur, yang mengikir gigi supaya kelihatan cantik dan merubah
ciptaan Allah.” (H.R Bukhari). Dari hadits ini, dapat diambil sebuah
dalil bahwa Allah Swt. melaknat mereka yang melakukan perkara ini dan mengubah
ciptaan-Nya
3) Qias
Operasi plastik
semacam ini tidak dibolehkan dengan meng-qias larangan Nabi Saw. terhadap orang
yang menyambung rambutnya, tato, mengikir (menjarangkan) gigi atau apa saja
yang berhubungan dengan perubahan terhadap apa yang telah diciptakan Allah Swt.
Setelah
kita perhatikan dalil-dalil diatas dengan seksama, maka jelaslah bahwa operasi
plastik itu diharamkan menurut syara’ dengan keinginan untuk mempercantik dan
memperindah diri.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
A. Penggantian alat kelamin
1. Mengubah alat kelamin dari lelaki menjadi perempuan
atau sebaliknya uang dilakukan dengan sengaja, misalnya dengan operasi ganti kelamin,
hukumnya haram.
2. Membantu melakukan ganti kelamin hukumnya haram.
3. Penetapan Keabsahan status jenis kelamin akibat
operasi penggantian alat kelamin tidak memiliki implikasi hukum syar’i terkait
penggantian tersebut.
4. kedudukan hukum jenis kelamin orang yang telah
melakukan operasi ganti kelamin adalah sama dengan jenis kelamin semula,
seperti sebelum dilakukan operasi ganti kelamin, meski telah memperoleh
penetapan pengadilan.
B. Penyempurnaan Alat Kelamin
1. Menyempurnakan alat kelamin bagi seorang Khunsta
yang fungsi alat kelamin lelakinya lebih dominan atau sebaliknya melalui
operasi penyempurnaan alat kelamin hukumnya boleh.
2. Membantu melakukan penyempurnaan alat kelamin
hukumnya boleh
3. Pelaksanaan operasi penyempurnaan alat kelamin harus
didasarkan atas pertimbangan medis, bukan hanya pertimbangan psikis semata.
4. Penetapan keabsahan status jenis kelamin akibat
operasi penyempurnaan alat kelamin dibolehkan, sehingga memiliki implikasi
hukum syar’i terkait penyempurnaan tersebut.
5. Kedudukan hukum jenis kelamin akibat operasi
penyempurnaan alat kelamin adalah sesuai dengan jenis kelamin setelah
penyempurnaan sekalipun belum memperoleh penetapan pengadilan terkait perubahan
status tersebut.
pencangkokan organ tubuh
melalui hibah, wasiat dengan meminta atau tanpa imbalan atau melalui bank organ
tubuh. Pencangkokan atau transplantasi juga mungkin dilakukan antara muslim
dengan nonmuslim dan sebaliknya.
Meski telah dibolehkan, namun pencangkokan atau
transplantasi tetap dikenakan persyaratan. Diantaranya, lain sukarela dan tak
komersil, pengambilan organnya disaksikan dua orang muslim, dan penerima dalam
keadaan darurat. Menerima cangkok organ tubuh binatang pun hukumnya boleh,
meskipun binatang najis, asal dalam keadaan darurat.
pencangkokan menjadi haram jika terjadi jual beli
organ tubuh. Karena organ tubuh bukan milik individu, tapi milik Allah yang
harus dijaga sebagai amanat.Selain itu, donor organ dibolehkan setelah pendonor
meninggal. Artinya,Haram hukumnya bagi orang yang hidup mendonorkan organ
tubuhnya pada orang lain.
Seseorang yang semasa hidupnya berwasiat akan
menghidupkan organ tubuhnya sesudah wafatnya dengan diketahui dan disetujui dan
disaksikan oleh ahli warisnya, wasiat itu dapat dilaksanakan, dan harus
dilakukan oleh ahli bedah.
Hukum operasi plastik ada yang
mubah dan ada yang haram. Operasi plastik yang mubah adalah yang bertujuan
untuk memperbaiki cacat sejak lahir (al-’uyub al-khalqiyyah) seperti
bibir sumbing, atau cacat yang datang kemudian (al-’uyub al-thari`ah) akibat
kecelakaan, kebakaran, atau semisalnya, seperti wajah yang rusak akibat
kebakaran/kecelakaan.
Operasi plastik untuk memperbaiki
cacat yang demikian ini hukumnya adalah mubah, berdasarkan keumuman dalil yang
menganjurkan untuk berobat (al-tadawiy). Nabi SAW bersabda,“Tidaklah
Allah menurunkan suatu penyakit, kecuali Allah menurunkan pula obatnya.”
(HR Bukhari, no.5246). Nabi SAW bersabda pula,”Wahai hamba-hamba Allah
berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan satu penyakit,
kecuali menurunkan pula obatnya.” (HR Tirmidzi, no.1961).
Adapun operasi plastik yang
diharamkan, adalah yang bertujuan semata untuk mempercantik atau memperindah
wajah atau tubuh, tanpa ada hajat untuk pengobatan atau memperbaiki suatu
cacat. Contohnya, operasi untuk memperindah bentuk hidung, dagu, buah dada,
atau operasi untuk menghilangkan kerutan-kerutan tanda tua di wajah, dan
sebagainya.
Dalil keharamannya firman Allah
SWT (artinya) : “dan akan aku (syaithan) suruh mereka (mengubah ciptaan
Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya”. (QS An-Nisaa` : 119). Ayat
ini datang sebagai kecaman (dzamm) atas perbuatan syaitan yang selalu
mengajak manusia untuk melakukan berbagai perbuatan maksiat, di antaranya
adalah mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah). Operasi plastik
untuk mempercantik diri termasuk dalam pengertian mengubah ciptaan Allah, maka
hukumnya haram.
3.2 Saran
Ulama dan psikiater untuk aktif melakukan pendampingan
terhadap seseorang yang memiliki kelainan psikis yang mempengaruhi perilaku seksual
agar kembali normal
Mahkamah Agung untuk membuat Surat Edaran kepada hakim
untuk tidak menetapkan permohonan penggantian jenis kelamin dari hasil operasi
ganti alat kelamin yang diharamkan
Organisasi profesi kedokteran untuk membuat kode etik
kedokteran terkait larangan praktek operasi ganti alat kelamin dan pengaturan
bagi praktek operasi penyempurnaan alat kelamin
Kementrian Kesehatan RI untuk membuat regulasi
pelarangan terhadap operasi penggantian alat kelamin dan pengaturan pelaksaan
operasi penyempurnaan alat kelamin
DAFTAR
PUSTAKA
4.
Abdul haq, Formulasi Nalar Fiqh:
telaah kaidah fiqh konseptual.Surabaya: Khalista.Cet.V 2009
5.
Dr.H.Abdul Wahab Abd
Muhaimin,Lc,MA, Kajian Islam Aktual. Jakarta: Gaung Persada.2011
6.
Dr.Setiawan Budi Utomo, Fiqih
Aktual: Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer. Jakarta: Gema Insani Press.2003
7.
Prof.Drs.H. Masjfuk Zuhdi, Masail
Fiqhiyyah: PT Toko Gunung Agung. Cet.X.1997
8.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia
tentang Wasiat Menghibahkan Kornea Mata, 1997
9. Fatwa Majelis
Ulama Indonesia No:03/Munas-VIII/MUI/2010 tentang Penyempurnaan Alat kelamin.
10.
موسوعة
الرد على المذاهب الفكرية المعاصرة
11.
عبد
الله بن عبد الرحمن بن عبد الله بن جبرين, شرح عمدة
الأحكام
12.
الأشباه
والنظائر, عبد الرحمن بن أبي بكر السيوطي
13.
شرح زاد
المستقنع, محمد بن محمد المختار الشنقيطي
14.
كتب
صالح آل الشيخ, صالح بن
عبد العزيز بن محمد بن إبراهيم آل الشيخ
15.
موطأ
مالك, مالك بن أنس ابن مالك بن عامر الأصبحي
المدني، إمام دار الهجر
أبو عبدالله أحمد بن محمد بن حنبل بن هلال بن أسد
الشيباني ;الفقيه والمحدث
صاحب المذهب. مسند أحمد 16.
محمد
بن إسماعيل بن إبراهيم بن المغيرة البخاري،صحيح البخاري17.
أبوعبد الله محمد بن يزيد القزويني، وماجة اسم
أبيه يزيد;سنن ابن ماجه18.
جلال
الدين محمد بن أحمد المحلي و جلال الدين عبد الرحمن بن أبي بكر السيوطي,تفسير الجلالين19.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar