Filsafat
Hukum
Sekilas Filsafat Hukum; Pengertian,Tujuan,Metode, dan
Manfaat

Disusun Oleh:
Alfian Muhammady 1111047000008
Perbandingan Madzhab dan Hukum
Perbandingan Madzhab Fikih-Khusus
Universitas Islam Negeri Syarif
Hidayatullah
2014
DAFTAR
ISI
Pendahuluan _ _ _ _ _ _ _ _
_ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ 1
Rumusan Masalah_ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _
_ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ 1
Pembahasan _ _ _ _ _ _ _ _ _
_ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ 2
Pengertian Filsafat _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _
_ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _2
Filsafat Sistematik (kerangka
besar filsafat) dan
Letak Filsafat Hukum _ _3
Tujuan
Mempelajari Filsafat Hukum _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _
_ 5
Fungsi
Filsafat Hukum _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _
_ _ _ _ _ _ 5
Metode
Filsafat Hukum_ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _
6
Manfaat Mempelajari Filsafat Hukum _ _
_ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _6
Penutup _ _
_ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _8
Kesimpulan _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _
_ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _8
Referensi
_ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _
_ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ 9
Pendahuluan
Berkenalan dengan filsafat dan berfilsafat adalah dua
kegiatan yang berbeda. Objek dan jalan yang digunakan masing-masing aktivitas
berbeda. Berkenalan dengan filsafat berarti kita berusaha untuk mampu
mengidentifikasi hal-hal yang secara umum telah disepakati dan ditunjuk sebagai
filsafat. Aktivitas ini membuat kita bergaul dengan aneka pemikiran dan
perenungan filosofis dari para filsuf; disini, filsafat menjadi objek atas
aktivitas kita sebagai subjek. Sedangkan berfilsafat berarti melakukan refleksi
kritis atas semesta hidup kita sebagai manusia. Hasil dari refleksi tersebut
adalah pemikiran dan perenungan filosofis. Filsafat tidak menjadi objek tetapi
menjadi aktivitas atau predikat diti kita sebagai subjek, objeknya adalah
kehidupan.
Berfilsafat
adalah berfikir radikal, radix artinya akar, sehingga berfikir radikal
artinya berfikir sampai ke akar suatu masalah, mendalam sampai ke akar-akarnya,
bahkan melewati batas-batas fisik yang ada, memasuki medan pengembaraan di luar
sesuatu yang fisik. BerfiIsafat adalah berfikir dalam tahap makna , ia mencari
hakikat makna dari sesuatu. Berfikir dalam tahap makna artinya menemukan makna
terdalam dari sesuatu, yang berada dalam kandungan sesuatu itu. Dalam fiIsafat,
seseorang mencari dan menemukan jawaban dan bukan hanya dengan memperlihatkan
penampakan (appearance) semata, melainkan meneIusurinya jauh di balik
penampakan itu dengan maksud menentukan sesuatu yang disebut nilai dari sebuah
realitas.[1]
Untuk berfilsafat dengan baik, kita bisa saja mulai
berkenalan terlebih dahulu dengan filsafat. Tetapi dalam waktu tertentu kita
sudah sering berfilsafat sebelum ‘berkenalan dengan filsafat’. Misalnya ketika
kita mempertanyakan makna hidup yang kita jalani secara mendalam, menyeluruh,
dan kritis. Untuk dapat bertanya dan memperoleh jawaban mengenai makna hidup,
kita tidak perlu membaca karya-karya filsuf terlebih dahulu. Kita cukup
menyediakan waktu sejenak untuk berdialog dengan diri kita. Dalam titik ini
kita telah ‘berfilsafat’ walaupun kita belum ‘berkenalan dengan filsafat’[2]
Untuk membuka pintu pemahaman mengenai filsafat hukum,
pertama sekali perlu dipahami apa filsafat dan apa hukum itu. Dengan mengetahui
kedua hal tersebut, sekaligus juga akan diketahui apa kaitan Antara filsafat
dan filsafat hukum, serta dimana letak filsafat hukum dalam konstélasi [ilmu]
filsafat. Setelah mendapat pengertian yang bulat dan terang tentang filsafat
hukum, perlu juga diketahui apa perlunya orang mempelajari filsafat hukum ini,
dan apa perbedaan dengan ilmu-ilmu lain yang obeknya juga hukum.[3]
- Rumusan Masalah
1.
Apakah yang dimaksud dengan
filsafat ?
2.
Dimanakah letak filsafat hukum
dalam konstelasi filsafat ?
3.
Apakah yang dimaksud dengan
filsafat hukum ?
4.
Apa tujuan mempelajari filsafat
hukum ?
5.
Bagaimanakah metode berfilsafat
hukum ?
6.
Apakah manfaat dari mempelajari
filsafat hukum ?
Pembahasan
- Pengertian Filsafat
Sesuatu yang diketahui oleh manusia itu disebut
pengetahuan. Ditilik dari sumber perolehannya, pengetahuan itu dapat dibedakan
dalam beberapa macam[4].
- Pengetahuan Indera: yaitu pengetahuan yang
diperoleh melalui indera manusia.
- Pengetahuan ilmiah: yaitu pengetahuan yang
diperoleh mengikuti metode dan system tertentu, serta bersifat universal
- Pengetahuan Filsafat: yaitu pengetahuan yang
diperoleh melalui perenungan yang mendaam sampai kepada hakikatnya.
- Pengetahuan Agama: yaitu pengetahuan yang
bersumber dari keyakinan terhadap ajaran suatu agama.
Pengetahuan manusia, terlepas dari sumber perolehannya
merupakan jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan manusia. Istilah ‘pengetahuan’
(knowledge) tidaklah sama dengan ‘ilmu’(science).
Knowledge
is understanding of or information about a subject which a person gets by
experience or study, and which is either in a person's mind or known by people
generally[5]
Pengetahuan
adalah pemahaman ataupun informasi tentang sebuah persoalan yang didapatkan
seseorang dengan pengalaman ataupun pelajaran, dan yang mana salah satunya dari
pemikiran seseorang ataupun diketahui masyarakat umum
Adapun yang
dimaksud dengan ilmu, lebih jauh dari pada itu. Ilmu adalah pengetahuan yang
memiliki objek,metode,dan sistematika tertentu.[6]
Unsur lain yang dapat ditambahkan disini, bahwa setiap ilmu ditandai oleh suatu
rasionalitas dan universalitas tertentu.[7]
Sayangnya,
sebanyak dan semaju apapun ilmu yang dimiliki manusia, tetap saja ada
pertanyaan-pertanyaan yang belum berhasil dijawab. Pertanyaan-pertanyaan yang
tidak mampu dijawab oleh ilmu itulah yang menjadi porsi pekerjaan filsafat. Pertanyan-pertanyaan
yang diajukan oleh ilmu itu mungkin juga tidak akan pernah terjawab oleh
filsafat. Sekalipun demikian, filsafat adalah tempat pertanyaan-pertanyaan
seperti itu dikumpulkan, diterangkan, dan diteruskan.[8]
Filsafat mengumpulkan pengetahuan sebanyak mungkin, mengajukan kritik dan
menilai pengetahuan, menemukan hakikatnya dan menertibkan serta mengatur
semuanya di dalam bentuk yang sistematik.[9]
Filsafat
mempunyai akar kata “Philo” dan “Sophia” yang berarti mencinta kebijaksanaan.
Filsafat lahir di Yunani pada abad keenam sebelum masehi. Diperkirakan kata
‘filsafat’ dipakai mulai abad keenam sebelum masehi oleh Pytagoras.[10] Pengertian
Filsafat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, adalah 1) Pengetahuan dan
penyelidikan dengan akal budi mengenai hakikat segala yang ada, sebab, asal,
dan hukumnya; 2) teori yg mendasari alam pikiran atau suatu kegiatan;3) ilmu yg
berintikan logika, estetika, metafisika, dan epistemologi;
Plato (427 - 347 SM) mendefinisikan
filsafat adalah ilmu pengetahuan yang berminat mencapai kebenaran yang asli,
Secara Umum Pengertian Filsafat adalah Ilmu pengetahuan yang ingin mencapai
hakikat kebenaran yang asli dengan ciri-ciri pemikirannya yang 1) rasional,
metodis, sistematis, koheren, integral, 2) tentang makro dan mikro kosmos 3)
baik yang bersifat inderawi maupun non inderawi.[11]
Filsafat
juga sering dipahami sebagai sebuah falsafah atau sebuah pandangan umum dan
mendalam tentang hidup yang dijalani manusia.[12]
maka orang berbicara falsafah jawa,falsafah Sumatra. Falsafah atau ideology
atau terkadang disebut world-view yang artinya sistem gagasan pokok mengenai
kehidupan yang dihayati sebagai pegangan yang terkadang bisa berbeda antara
jawa, barat dan dengan yang lain sebagainya.[13]
Kepentingan
masyarakat yang sangat besar dalam keselamatan umum, yang sebagai satu
kepentingan didalam perdamaian dan ketertiban mendorong permulaan timbulnya
hukum, telah menyebabkan orang mencari suatu dasar yang tetap bagi penertiban
tindakan manusia, yang harus mengendalilakan kesewenang-wengangan, baik dari
pihak penguasa maupoun pihak perseorangan, serta menjamin suatu ketertiban
masyarakat yang kokoh dan stabil, menjadi dorongan pemikiran filsafat tentang
hukum[14]
- Filsafat Sistematik (kerangka besar
filsafat) dan Letak Filsafat Hukum
Untuk
mencari kaitan antara filsafat dan filsafat hukum, pertama-tama dilakukan
pembidangan filsafat tersebut. Mengingat luasnya bidang filsafat itu,
masing-masing ahli memberi pembidangan sesuai dengan sudut pandang
sendiri-sendiri pula.
Ada
kecenderungan bahwa bidang-bidang filsafat itu semakin bertambah. Menurut
Sidarta, hal itu lebih tepat disebut sebagai tema-tema filsatat atau
masalah-masalah filsafat[15]
sedangkan Bambang Sugiharto menyebutnya sebagai Filsafat Sistematik atau kerangka
besar filsafat[16]
D.Runes dalam The Dictionary of
Philosophy membagi filsafat dalam
tiga cabang utama, yaitu: ontology;epistemology; dan aksiologi. Ontology
adalah cabang filsafat yang menyelidiki tentang keberadaan sesuatu. Epistemology
adalah cabang filsafat yang menyelidiki tentang asal,syarat,susunan, dan
validitas pengetahuan. Aksiologi adalah cabang filsafat yang menyelidiki
tentang aksiolog hakikat nilai. Pada dasarnya semua cabang filsafat dapat
dikembalikan kepada tiga cabang tersebut. Misalnya, Metafisika dapat dimasukkan
kedalam ontology. Kemudian logika, metodologi, dan filsafat ilmu dapat
dimasukkan kedalam epistemology. Selanjutnya, pada aksiologi terdapat cabang
etika dan estetika.[17]
Bambang
Sugiharto membagi filsafat menjadi (1)Antropologi filosofis yaitu Filsafat
yang memikirkan manusia (2)filsafat
ketuhanan (theodicea adalah yang Memikirkan mengenai tuhan (3)Estetika (aesthetic) adalah wilayah yang
memikirkan keindahan dan seni (4)Etika (ethicha) adalah memikirkan norma
prilaku, Mengapa sesuatu itu diwajibkan, mengapa sesuatu itu dilarang, dan apa
itu larangan, apa kewajiban, mengapa kita harus mengikuti itu. Apa yang di
anggap pantas dan tidak pantas, mengapa berbeda-beda. (5)Epistemologi adalah Wilayah
yang memikirkan pengetahuan.
Menurut
Abdul Ghofur Anshori Filsafat atau disebut juga ilmu filsafat, mempunyai
beberapa cabang ilmu utama . Cabang I1mu utama dari filsafat adalah ontologi,
epistimologi, tentang nilai (aksiologi), dan moral (etika). Ontologi
(metafisika) membahas tentang hakikat mendasar atas keberadaan sesuatu. Epistimologi
membahas pengetahuan yang diperoleh manusia, misalnya mengenai asa lnya
(sumber) dari mana sajakah pengetahuan itu diperoleh manusia, apakah ukuran
kebenaran pengetahuan yang telah diperaleh manusia itu dan bagaimanakah susunan
pengetahuan yang sudah diperaleh manusia. I1mu tentang nilai atau aksiologi
adalah bagian dari filsafat yang khusus membahas mengenai hakikat[18]
2.1 Pengertian Filsafat Hukum
Secara
sederhana, dapat dikatakan bahwa filsafat hukum adalah cabang filsafat, yakni
filsafat tingkah laku atau etika, yang mempelajari hakikat hukum. Dengan
perkataan lain, filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara
filosofis. Jadi objek filsafat hukum adalah hukum, dan objek tersebut dikaji
secara mendalam sampai kepada inti atau dasarnya yang disebut dengan hakikat.[19]
Philosophy of law is a branch of philosophy and jurisprudence which studies basic questions about law and legal
systems, such as "what is law?", "what are the criteria for
legal validity?," "what is the relationship between law and
morality?", and many other similar questions.[20]
Filsafat hukum adalah
sebuah cabang dari filsafat dan pelajaran hukum yang mempelajari pertanyaan
dasar tentang hukum dan sistem perundangan, seperti “apa itu hukum”,”apakah kriteria untuk
keabsahan peraturan”,”apakah hubungan antara hukum dan moralitas”, dan beberapa
pertanyaan lain yang serupa.
Secara
umum hukum dipandang sebagai norma, yakni norma yang mengandung nilai-nilai
tertentu. Jika kita batasi hukum dalam pengertian sebagai norma, tidak berarti
hukum sama dengan norma. Norma adalah pedoman manusia dalam bertingkah laku.
Dengan demikian, norma hukum hanyalah salah satu saja dari sekian banyak
pedoman tingkah laku itu.[21]
Keterkaitan
filsafat hukum dan ilmu hukum dengan hukum adalah bahwa filsafat hukum dan ilmu
hukum dapat menjadi sumber hukum walaupun tidak semuanya hasil filsafat hukum
dan ilmu hukum dapat menjadi sumber hukum. Sumber hukum dapat dibedakan antara
sumber hukum material dan sumber hukum formal. Sumber hukum material adalah
hukum yang bersumber pada isi, sedangkan sumber hukum formal adalah hukum yang
bersumber dari kekuatan dan validitasnya. Jika filsafat hukum dan ilmu hukum
ditempatkan ke dalam dua sumber tersebut, maka filsafat hukum merupakan sumber
material dan ilmu hukum sebagai sumber formal.[22]
Filsafat hukum sering juga diistilahkan
lain dengan Jurisprudence, adalah ilmu yang mempelajari hukum secara
filosofis, yang objeknya dikaji secara mendalam sampai pada inti atau dasarnya,
yang disebut hakikat.[23]
- Tujuan
Mempelajari Filsafat Hukum
Kita
akan mencoba mengenal filsafat hukum dan mencoba memulai sedikit demi sedikit
berfilsafat. Kita sebagai subjek mencoba mengenal filsafat hukum, untuk
mengenali filsafat hukum kita menggunakan metodologi atau pendekatan. Dari
pendekatan yang kita pilih, kita badingkan dengan pendekatan lainnya. Dengan
menggunakan metode tersebut kita melakukan proses pemahaman filsafat hukum.
Hasilnya kita mendapat pemahaman tentang objek yang kita hadapi.
Dalam
proses tersebut kita mencoba menemukan pengetahuan. Pengetahuan adalah makna
tentang sesuatu yang menjadi objek dari refleksi kita atau objek dari proses
memperoleh pengetahuan yang kita lakukan. Makna yang muncul mengantar kita pada
hidup kita sehari-hari. Makna yang muncul mengantar kita pada kesejatian hidup
kita dan kepenuhan diri kita sebagai manusia. Filsafat mengantar kita dan
menjadi jalan untuk menemukan kebermaknaan ini. Kita dapat mengatakan bahwa
filsafat mengantar kita pada diri kita yang sejati [24].
Menurut Huda Lukoni, tujuan
mempelajari filsafat hukum adalah untuk memperluas cakrawala pandang sehingga
dapat memahami dan mengkaji dengan kritis atas hukum dan diharapkan akan
menumbuhkan sifat kritis sehingga mampu menilai dan menerapkan kaidah-kaidah
hukum.[25]
- Fungsi
Filsafat Hukum
Filsafat
telah dipergunakan untuk meruntuhkan kekuasaaan tradisi yang sudah usang, untuk
mematahkan peraturan-peraturan yang dipaksakan oleh penguasa. Filsafat hukum
mempunyai kepercayaan bahwa dia dapat menemukan kenyataan hukum yang kekal,
tidak akan berubah, tempat kita berpijak, dan dapat memberi kita kesanggupan
untuk menegakkan satu hukum yang sempurna, yang dengannya dapat menertibkan
hubungan manusia untuk selama-lamanya, hingga lenyap segala ketidakpastian dan
diperoleh kebebasan dari kebutuhan akan adanya perubahan. Dan filsafat telah
dipergunakan pula untuk pemasukan unsur baru dari luar kedalam hukum, dan
membuat tubuh-tubuh baru hukum dari bahan baru ini, untuk menyusun dan memberi
system kepada bahan-bahan hukum yang ada, serta untuk memperkuat kaidah-kaidah
dan lembaga-lembaga yang sudah ditetapkan, apabila masa pertumbuhan telah
diiringi oleh masa kestabilan[26]
- Metode
Filsafat Hukum
Metode
adalah cara kita menghadapi hal yang akan kita amati atau akan kita refleksikan
atau jalan atau cara untuk mendekati sesuatu. Di lain diskursus kita menemukan
istilah objek formal untuk istilah metode[27]
Objek formal adalah sudut pandang tertentu yang menentukan jenis suatu ilmu,
sendangkan objek material adalah lapangan atau bahan penyelidikan suatu ilmu.[28]
Filsafat hukum mempelajari hukum secara
spekulatif dan kritis artinya filsafat hukum berusaha untuk memeriksa nilai
dari pernyataan-pernyataan yang dapat dikatagorikan sebagai hukum; Secara
spekulatif, berarti filsafat hukum terjadi dengan pengajuan
pertanyaan-pertanyaan mengenai hakekat hukum. Secara kritis berarti filsafat
hukum berusaha untuk memeriksa gagasan-gagasan tentang hukum yang sudah ada,
melihat koherensi, korespondensi dan fungsinya[29]
- Manfaat
Mempelajari Filsafat Hukum.
Seperti
telah disinggung di muka, filsafat (termasuk dalam hal ini filsafat hukum) memiliki
tiga sifat yang membedakannya dengan ilmu-ilmu lain. Pertama, filsafat memiliki
karakteristik yang bersifat menyeluruh. Dengan cara berfikir holistic
tersebut siapapun yang mempelajari filsafat hukum diajak untuk berwawasan luas
dan terbuka. Mereka diajak untuk menghargai pemikiran, pendapat, dan pendirian
orang lain. Itulah sebabnya, dalam filsafat hukum diajarkan berbagai aliran
pemikiran tentang hukum. Dengan demikian apabila seorang mahasiswa lulus
sebagai sarjana hukum, diharapkan ia tidak bersikap arogan dan apriori.
Ciri
lain dari filsafat hukum juga memiliki
sifat yang mendasar, artinya dalam menganalisis suatu masalah, kita diajak
untuk berpikir kritis dan radikal. Mereka yang mempelajari filsafat hukum
diajak untuk memahami hukum tidak dalam arti hukum positif semata. Orang yang
memahami hukum dalam arti positif semata, tidak akan mampu memanfaatkan dan
mengembangkan hukum secara baik.
Ciri
berikutnya yang tidak kalah pentingnya adalah sifat filsafat yang spekulatif.
Sifat ini mengajak untuk berfikir inovatif, selalu mencari hal yang baru.
Memang salah satu ciri orang yang berpikir radikal adalah senang kepada hal-hal
baru. Tentu saja, tindakan spekulatif yang dimaksud disini adalah tindakan yang
terarah, yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ciri
lain adalah sifat filsafat yang reflektif kritis. Melalui sifat ini, filsafat
hukum berguna untuk membimbing kita menganalisis masalah-masalah hukum secara
rasional dan kemudian mempertanyakan jawaban itu secara terus-menerus. Jawaban
tersebut seharusnya tidak sekedar diangkat dari gejala-gejala yang tampak,
tetapi sudah sampai kepada nilai-nilai yang ada dibalik gejala-gejala itu.
Analisis inilah yang membantu kita untuk menentukan sikap secara bijaksana
dalam menghadapi suatu masalah konkret.
Fungsi
filsafat adalah kreatif, menetapkan nilai, menetapkan tujuan, menentukan arah,
dan menuntun pada jalan baru. Filsafat hendaknya mengilhamkan keyakinan kepada
kita untuk menopang dunia baru, mencetak manusia-manusia yang tergolong ke
dalam berbagai bangsa, ras, dan agama itu mengabdi kepada cita-cita mulia
kemanusiaan.[30]
PENUTUP
- Kesimpulan
Dari paparan penulis secara singkat
diatas, kiranya penulis menyimpulkan sebagai jawaban dari rumusan masalah yang
tertulis diatas:
Untuk menjawab apakah yang dimaksud dengan filsafat ? Secara
bahasa filsafat berasal dari kata “Philo” dan “Sophia” yang berarti mencinta
kebijaksanaan, sedangkan secara istilah filsafat adalah ilmu pengetahuan
yang ingin mencapai hakikat kebenaran yang asli dengan ciri-ciri pemikirannya
yang rasional, metodis, sistematis, koheren, integral, tentang makro dan mikro
kosmos, baik yang bersifat inderawi maupun non inderawi.
Lantas dimanakah letak filsafat hukum dalam konstelasi
filsafat ? filsafat hukum adalah cabang filsafat,
yakni filsafat tingkah laku atau etika, dan yang dimaksud dengan filsafat hukum
adalah adalah ilmu yang mempelajari hukum
secara filosofis, sebuah cabang dari filsafat dan pelajaran hukum yang mempelajari
pertanyaan dasar tentang hukum dengan tujuan mempelajarinya Untuk mengetahui makna
hukum dan memperluas cakrawala pandang sehingga dapat memahami dan mengkaji
dengan kritis atas hukum dan diharapkan akan menumbuhkan sifat kritis sehingga
mampu menilai dan menerapkan kaidah-kaidah hukum.
metode dalam berfilsafat hukum yaitu mempelajari hukum
secara spekulatif dan kritis dan akan memberi manfaat dari mempelajarinya akan
memperluas wawasan, agar tidak bersikap arogan dan apriori.
Serta dilatih untuk berpikir kritis dan radikal serta berfikir inovatif secara
rasional
REFERENSI
- Abdul
Ghofur Anshori, Filsafat Hukum, Sejarah,Aliran,dan Pemaknaan, Yogyakarta:
Gadjah mada University Press: 2006
- Antonius Cahyadi dan E.Fernando
M.Manullang, Pengantar ke Filsafat Hukum, Jakarta; Kencana,2008.
- Bambang
Sugiharto, Filsafat Ilmu, http://bit.ly/1hUn3mT
- Darji Darmodiharjo dan
Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Jakarta; Gramedia Pusataka
Utama, 1995.
- D.F.Scheltens,Pengantar
Filsafat Hukum. Jakarta:Erlangga:1984
6.
Huda Lukoni,; Makalah
Filsafat Hukum dan Peranannya dalam Pembentukan Hukum di Indonesia
7.
Rosce Pound, An Introduction to The
Philosophy of Law, New Haven:Yale University Press:1954. Diterjemahkan oleh
Mohammad Radjab.
- Teguh
Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, Ilmu Hukum & Filsafat Hukum,
Studi Pemikiran Ahli Hukum Sepanjang Zaman, Yogyakarta: Pusataka Pelajar
2009
[1] Abdul Ghofur Anshori, Filsafat Hukum, Sejarah,Aliran,dan
Pemaknaan, Yogyakarta: Gadjah mada University Press: 2006
[2] Antonius Cahyadi dan
E.Fernando M.Manullang, Pengantar ke Filsafat Hukum, Jakarta;
Kencana,2008.
[3] Darji Darmodiharjo
dan Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Jakarta; Gramedia Pusataka
Utama, 1995.
[5] Cambridge Advanced Learner's
Dictionary - 3rd Edition
[7] D.F.Scheltens, Inleiding Tot De
Wijsbegeerte Van Het Recht. Katholieke Universiteit Van Nijmegen:Nederland:1983
Diterjemahkan oleh Bakri Siregar
[9] Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah,
Ilmu Hukum & Filsafat Hukum, Studi Pemikiran Ahli Hukum Sepanjang Zaman,
Yogyakarta: Pusataka Pelajar 2009
[11] Huda Lukoni,; Makalah Filsafat Hukum dan Peranannya dalam
Pembentukan Hukum di Indonesia, yang pernah didiskusikan sekaligus dikoreksi
oleh Prof. Dr. H. Muchsin, S.H, yang dilaksanakan pada Program Pascasarjana
Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Prodi Magister Ilmu Hukum, Tahun Akademik
2007-2008 M
[13] Lihat video perkuliahan Bambang
Sugiarto, dalam http://bit.ly/1hUn3mT
[14] Rosce Pound, An Introduction to
The Philosophy of Law, New Haven:Yale University Press:1954. Diterjemahkan oleh
Mohammad Radjab.
[16] Bambang Sugiarto, Op.cit.
[20]
Wikipedia
[22] Teguh Prasetyo dan Abdul Halim
Barkatullah Op.Cit
[23] Huda Lukoni,
Op.cit.
[25] Huda Lukoni, Op.cit.
[26] Rosce Pound, An Introduction to
The Philosophy of Law, New Haven:Yale University Press:1954. Diterjemahkan oleh
Mohammad Radjab.
[29] Huda Lukoni, Op.cit
Tidak ada komentar :
Posting Komentar