Selasa, 14 April 2015

Filsafat Hukum (Sekilas Filsafat Hukum; Pengertian,Tujuan,Metode, dan Manfaat)

Filsafat Hukum
Sekilas Filsafat Hukum; Pengertian,Tujuan,Metode, dan Manfaat

Disusun Oleh:
Alfian Muhammady 1111047000008


Perbandingan Madzhab dan Hukum
Perbandingan Madzhab Fikih-Khusus
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah
2014



DAFTAR ISI
Pendahuluan _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _  _ _ _ _ _   1
            Rumusan Masalah_ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ 1
Pembahasan _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _  2
            Pengertian Filsafat _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _2
Filsafat Sistematik (kerangka besar filsafat) dan Letak Filsafat Hukum _ _3
Tujuan Mempelajari Filsafat Hukum _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _  5
            Fungsi Filsafat Hukum _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _  5
Metode Filsafat Hukum_ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ 6
Manfaat Mempelajari Filsafat Hukum _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _6
Penutup _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _8
Kesimpulan _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _8
Referensi  _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ 9



Pendahuluan
Berkenalan dengan filsafat dan berfilsafat adalah dua kegiatan yang berbeda. Objek dan jalan yang digunakan masing-masing aktivitas berbeda. Berkenalan dengan filsafat berarti kita berusaha untuk mampu mengidentifikasi hal-hal yang secara umum telah disepakati dan ditunjuk sebagai filsafat. Aktivitas ini membuat kita bergaul dengan aneka pemikiran dan perenungan filosofis dari para filsuf; disini, filsafat menjadi objek atas aktivitas kita sebagai subjek. Sedangkan berfilsafat berarti melakukan refleksi kritis atas semesta hidup kita sebagai manusia. Hasil dari refleksi tersebut adalah pemikiran dan perenungan filosofis. Filsafat tidak menjadi objek tetapi menjadi aktivitas atau predikat diti kita sebagai subjek, objeknya adalah kehidupan.
Berfilsafat adalah berfikir radikal, radix artinya akar, sehingga berfikir radikal artinya berfikir sampai ke akar suatu masalah, mendalam sampai ke akar-akarnya, bahkan melewati batas-batas fisik yang ada, memasuki medan pengembaraan di luar sesuatu yang fisik. BerfiIsafat adalah berfikir dalam tahap makna , ia mencari hakikat makna dari sesuatu. Berfikir dalam tahap makna artinya menemukan makna terdalam dari sesuatu, yang berada dalam kandungan sesuatu itu. Dalam fiIsafat, seseorang mencari dan menemukan jawaban dan bukan hanya dengan memperlihatkan penampakan (appearance) semata, melainkan meneIusurinya jauh di balik penampakan itu dengan maksud menentukan sesuatu yang disebut nilai dari sebuah realitas.[1]
Untuk berfilsafat dengan baik, kita bisa saja mulai berkenalan terlebih dahulu dengan filsafat. Tetapi dalam waktu tertentu kita sudah sering berfilsafat sebelum ‘berkenalan dengan filsafat’. Misalnya ketika kita mempertanyakan makna hidup yang kita jalani secara mendalam, menyeluruh, dan kritis. Untuk dapat bertanya dan memperoleh jawaban mengenai makna hidup, kita tidak perlu membaca karya-karya filsuf terlebih dahulu. Kita cukup menyediakan waktu sejenak untuk berdialog dengan diri kita. Dalam titik ini kita telah ‘berfilsafat’ walaupun kita belum ‘berkenalan dengan filsafat’[2]
Untuk membuka pintu pemahaman mengenai filsafat hukum, pertama sekali perlu dipahami apa filsafat dan apa hukum itu. Dengan mengetahui kedua hal tersebut, sekaligus juga akan diketahui apa kaitan Antara filsafat dan filsafat hukum, serta dimana letak filsafat hukum dalam konstélasi [ilmu] filsafat. Setelah mendapat pengertian yang bulat dan terang tentang filsafat hukum, perlu juga diketahui apa perlunya orang mempelajari filsafat hukum ini, dan apa perbedaan dengan ilmu-ilmu lain yang obeknya juga hukum.[3]
  1. Rumusan Masalah
1.      Apakah yang dimaksud dengan filsafat ?
2.      Dimanakah letak filsafat hukum dalam konstelasi filsafat ?
3.      Apakah yang dimaksud dengan filsafat hukum ?
4.      Apa tujuan mempelajari filsafat hukum ?
5.      Bagaimanakah metode berfilsafat hukum ?
6.      Apakah manfaat dari mempelajari filsafat hukum ?
Pembahasan
  1. Pengertian Filsafat
Sesuatu yang diketahui oleh manusia itu disebut pengetahuan. Ditilik dari sumber perolehannya, pengetahuan itu dapat dibedakan dalam beberapa macam[4].
  1. Pengetahuan Indera: yaitu pengetahuan yang diperoleh melalui indera manusia.
  2. Pengetahuan ilmiah: yaitu pengetahuan yang diperoleh mengikuti metode dan system tertentu, serta bersifat universal
  3. Pengetahuan Filsafat: yaitu pengetahuan yang diperoleh melalui perenungan yang mendaam sampai kepada hakikatnya.
  4. Pengetahuan Agama: yaitu pengetahuan yang bersumber dari keyakinan terhadap ajaran suatu agama.
Pengetahuan manusia, terlepas dari sumber perolehannya merupakan jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan manusia. Istilah ‘pengetahuan’ (knowledge) tidaklah sama dengan ‘ilmu’(science).
Knowledge is understanding of or information about a subject which a person gets by experience or study, and which is either in a person's mind or known by people generally[5]
Pengetahuan adalah pemahaman ataupun informasi tentang sebuah persoalan yang didapatkan seseorang dengan pengalaman ataupun pelajaran, dan yang mana salah satunya dari pemikiran seseorang ataupun diketahui masyarakat umum
Adapun yang dimaksud dengan ilmu, lebih jauh dari pada itu. Ilmu adalah pengetahuan yang memiliki objek,metode,dan sistematika tertentu.[6] Unsur lain yang dapat ditambahkan disini, bahwa setiap ilmu ditandai oleh suatu rasionalitas dan universalitas tertentu.[7]
Sayangnya, sebanyak dan semaju apapun ilmu yang dimiliki manusia, tetap saja ada pertanyaan-pertanyaan yang belum berhasil dijawab. Pertanyaan-pertanyaan yang tidak mampu dijawab oleh ilmu itulah yang menjadi porsi pekerjaan filsafat. Pertanyan-pertanyaan yang diajukan oleh ilmu itu mungkin juga tidak akan pernah terjawab oleh filsafat. Sekalipun demikian, filsafat adalah tempat pertanyaan-pertanyaan seperti itu dikumpulkan, diterangkan, dan diteruskan.[8] Filsafat mengumpulkan pengetahuan sebanyak mungkin, mengajukan kritik dan menilai pengetahuan, menemukan hakikatnya dan menertibkan serta mengatur semuanya di dalam bentuk yang sistematik.[9]

Filsafat mempunyai akar kata “Philo” dan “Sophia” yang berarti mencinta kebijaksanaan. Filsafat lahir di Yunani pada abad keenam sebelum masehi. Diperkirakan kata ‘filsafat’ dipakai mulai abad keenam sebelum masehi oleh Pytagoras.[10] Pengertian Filsafat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, adalah 1) Pengetahuan dan penyelidikan dengan akal budi mengenai hakikat segala yang ada, sebab, asal, dan hukumnya; 2) teori yg mendasari alam pikiran atau suatu kegiatan;3) ilmu yg berintikan logika, estetika, metafisika, dan epistemologi;
Plato (427 - 347 SM) mendefinisikan filsafat adalah ilmu pengetahuan yang berminat mencapai kebenaran yang asli, Secara Umum Pengertian Filsafat adalah Ilmu pengetahuan yang ingin mencapai hakikat kebenaran yang asli dengan ciri-ciri pemikirannya yang 1) rasional, metodis, sistematis, koheren, integral, 2) tentang makro dan mikro kosmos 3) baik yang bersifat inderawi maupun non inderawi.[11]
Filsafat juga sering dipahami sebagai sebuah falsafah atau sebuah pandangan umum dan mendalam tentang hidup yang dijalani manusia.[12] maka orang berbicara falsafah jawa,falsafah Sumatra. Falsafah atau ideology atau terkadang disebut world-view yang artinya sistem gagasan pokok mengenai kehidupan yang dihayati sebagai pegangan yang terkadang bisa berbeda antara jawa, barat dan dengan yang lain sebagainya.[13]
Kepentingan masyarakat yang sangat besar dalam keselamatan umum, yang sebagai satu kepentingan didalam perdamaian dan ketertiban mendorong permulaan timbulnya hukum, telah menyebabkan orang mencari suatu dasar yang tetap bagi penertiban tindakan manusia, yang harus mengendalilakan kesewenang-wengangan, baik dari pihak penguasa maupoun pihak perseorangan, serta menjamin suatu ketertiban masyarakat yang kokoh dan stabil, menjadi dorongan pemikiran filsafat tentang hukum[14]

  1. Filsafat Sistematik (kerangka besar filsafat) dan Letak Filsafat Hukum
Untuk mencari kaitan antara filsafat dan filsafat hukum, pertama-tama dilakukan pembidangan filsafat tersebut. Mengingat luasnya bidang filsafat itu, masing-masing ahli memberi pembidangan sesuai dengan sudut pandang sendiri-sendiri pula.
Ada kecenderungan bahwa bidang-bidang filsafat itu semakin bertambah. Menurut Sidarta, hal itu lebih tepat disebut sebagai tema-tema filsatat atau masalah-masalah filsafat[15] sedangkan Bambang Sugiharto menyebutnya sebagai Filsafat Sistematik atau kerangka besar filsafat[16]
D.Runes dalam The Dictionary of Philosophy membagi filsafat  dalam tiga cabang utama, yaitu: ontology;epistemology; dan aksiologi. Ontology adalah cabang filsafat yang menyelidiki tentang keberadaan sesuatu. Epistemology adalah cabang filsafat yang menyelidiki tentang asal,syarat,susunan, dan validitas pengetahuan. Aksiologi adalah cabang filsafat yang menyelidiki tentang aksiolog hakikat nilai. Pada dasarnya semua cabang filsafat dapat dikembalikan kepada tiga cabang tersebut. Misalnya, Metafisika dapat dimasukkan kedalam ontology. Kemudian logika, metodologi, dan filsafat ilmu dapat dimasukkan kedalam epistemology. Selanjutnya, pada aksiologi terdapat cabang etika dan estetika.[17]
Bambang Sugiharto membagi filsafat menjadi (1)Antropologi filosofis yaitu Filsafat yang memikirkan manusia  (2)filsafat ketuhanan (theodicea adalah yang Memikirkan mengenai tuhan  (3)Estetika (aesthetic) adalah wilayah yang memikirkan keindahan dan seni (4)Etika (ethicha) adalah memikirkan norma prilaku, Mengapa sesuatu itu diwajibkan, mengapa sesuatu itu dilarang, dan apa itu larangan, apa kewajiban, mengapa kita harus mengikuti itu. Apa yang di anggap pantas dan tidak pantas, mengapa berbeda-beda. (5)Epistemologi adalah Wilayah yang memikirkan pengetahuan.
Menurut Abdul Ghofur Anshori Filsafat atau disebut juga ilmu filsafat, mempunyai beberapa cabang ilmu utama . Cabang I1mu utama dari filsafat adalah ontologi, epistimologi, tentang nilai (aksiologi), dan moral (etika). Ontologi (metafisika) membahas tentang hakikat mendasar atas keberadaan sesuatu. Epistimologi membahas pengetahuan yang diperoleh manusia, misalnya mengenai asa lnya (sumber) dari mana sajakah pengetahuan itu diperoleh manusia, apakah ukuran kebenaran pengetahuan yang telah diperaleh manusia itu dan bagaimanakah susunan pengetahuan yang sudah diperaleh manusia. I1mu tentang nilai atau aksiologi adalah bagian dari filsafat yang khusus membahas mengenai hakikat[18]

2.1  Pengertian Filsafat Hukum
Secara sederhana, dapat dikatakan bahwa filsafat hukum adalah cabang filsafat, yakni filsafat tingkah laku atau etika, yang mempelajari hakikat hukum. Dengan perkataan lain, filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis. Jadi objek filsafat hukum adalah hukum, dan objek tersebut dikaji secara mendalam sampai kepada inti atau dasarnya yang disebut dengan hakikat.[19]
 Philosophy of law is a branch of philosophy and jurisprudence which studies basic questions about law and legal systems, such as "what is law?", "what are the criteria for legal validity?," "what is the relationship between law and morality?", and many other similar questions.[20]
Filsafat hukum adalah sebuah cabang dari filsafat dan pelajaran hukum yang mempelajari pertanyaan dasar tentang hukum dan sistem perundangan, seperti  “apa itu hukum”,”apakah kriteria untuk keabsahan peraturan”,”apakah hubungan antara hukum dan moralitas”, dan beberapa pertanyaan lain yang serupa.
Secara umum hukum dipandang sebagai norma, yakni norma yang mengandung nilai-nilai tertentu. Jika kita batasi hukum dalam pengertian sebagai norma, tidak berarti hukum sama dengan norma. Norma adalah pedoman manusia dalam bertingkah laku. Dengan demikian, norma hukum hanyalah salah satu saja dari sekian banyak pedoman tingkah laku itu.[21]
Keterkaitan filsafat hukum dan ilmu hukum dengan hukum adalah bahwa filsafat hukum dan ilmu hukum dapat menjadi sumber hukum walaupun tidak semuanya hasil filsafat hukum dan ilmu hukum dapat menjadi sumber hukum. Sumber hukum dapat dibedakan antara sumber hukum material dan sumber hukum formal. Sumber hukum material adalah hukum yang bersumber pada isi, sedangkan sumber hukum formal adalah hukum yang bersumber dari kekuatan dan validitasnya. Jika filsafat hukum dan ilmu hukum ditempatkan ke dalam dua sumber tersebut, maka filsafat hukum merupakan sumber material dan ilmu hukum sebagai sumber formal.[22]
Filsafat hukum sering juga diistilahkan lain dengan Jurisprudence, adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis, yang objeknya dikaji secara mendalam sampai pada inti atau dasarnya, yang disebut hakikat.[23]

  1. Tujuan Mempelajari Filsafat Hukum
Kita akan mencoba mengenal filsafat hukum dan mencoba memulai sedikit demi sedikit berfilsafat. Kita sebagai subjek mencoba mengenal filsafat hukum, untuk mengenali filsafat hukum kita menggunakan metodologi atau pendekatan. Dari pendekatan yang kita pilih, kita badingkan dengan pendekatan lainnya. Dengan menggunakan metode tersebut kita melakukan proses pemahaman filsafat hukum. Hasilnya kita mendapat pemahaman tentang objek yang kita hadapi.
Dalam proses tersebut kita mencoba menemukan pengetahuan. Pengetahuan adalah makna tentang sesuatu yang menjadi objek dari refleksi kita atau objek dari proses memperoleh pengetahuan yang kita lakukan. Makna yang muncul mengantar kita pada hidup kita sehari-hari. Makna yang muncul mengantar kita pada kesejatian hidup kita dan kepenuhan diri kita sebagai manusia. Filsafat mengantar kita dan menjadi jalan untuk menemukan kebermaknaan ini. Kita dapat mengatakan bahwa filsafat mengantar kita pada diri kita yang sejati [24]. Menurut Huda Lukoni, tujuan mempelajari filsafat hukum adalah untuk memperluas cakrawala pandang sehingga dapat memahami dan mengkaji dengan kritis atas hukum dan diharapkan akan menumbuhkan sifat kritis sehingga mampu menilai dan menerapkan kaidah-kaidah hukum.[25]

  1. Fungsi Filsafat Hukum
Filsafat telah dipergunakan untuk meruntuhkan kekuasaaan tradisi yang sudah usang, untuk mematahkan peraturan-peraturan yang dipaksakan oleh penguasa. Filsafat hukum mempunyai kepercayaan bahwa dia dapat menemukan kenyataan hukum yang kekal, tidak akan berubah, tempat kita berpijak, dan dapat memberi kita kesanggupan untuk menegakkan satu hukum yang sempurna, yang dengannya dapat menertibkan hubungan manusia untuk selama-lamanya, hingga lenyap segala ketidakpastian dan diperoleh kebebasan dari kebutuhan akan adanya perubahan. Dan filsafat telah dipergunakan pula untuk pemasukan unsur baru dari luar kedalam hukum, dan membuat tubuh-tubuh baru hukum dari bahan baru ini, untuk menyusun dan memberi system kepada bahan-bahan hukum yang ada, serta untuk memperkuat kaidah-kaidah dan lembaga-lembaga yang sudah ditetapkan, apabila masa pertumbuhan telah diiringi oleh masa kestabilan[26]

  1. Metode Filsafat Hukum
Metode adalah cara kita menghadapi hal yang akan kita amati atau akan kita refleksikan atau jalan atau cara untuk mendekati sesuatu. Di lain diskursus kita menemukan istilah objek formal untuk istilah metode[27] Objek formal adalah sudut pandang tertentu yang menentukan jenis suatu ilmu, sendangkan objek material adalah lapangan atau bahan penyelidikan suatu ilmu.[28]
Filsafat hukum mempelajari hukum secara spekulatif dan kritis artinya filsafat hukum berusaha untuk memeriksa nilai dari pernyataan-pernyataan yang dapat dikatagorikan sebagai hukum; Secara spekulatif, berarti filsafat hukum terjadi dengan pengajuan pertanyaan-pertanyaan mengenai hakekat hukum. Secara kritis berarti filsafat hukum berusaha untuk memeriksa gagasan-gagasan tentang hukum yang sudah ada, melihat koherensi, korespondensi dan fungsinya[29]

  1. Manfaat Mempelajari Filsafat Hukum.
Seperti telah disinggung di muka, filsafat (termasuk dalam hal ini filsafat hukum) memiliki tiga sifat yang membedakannya dengan ilmu-ilmu lain. Pertama, filsafat memiliki karakteristik yang bersifat menyeluruh. Dengan cara berfikir holistic tersebut siapapun yang mempelajari filsafat hukum diajak untuk berwawasan luas dan terbuka. Mereka diajak untuk menghargai pemikiran, pendapat, dan pendirian orang lain. Itulah sebabnya, dalam filsafat hukum diajarkan berbagai aliran pemikiran tentang hukum. Dengan demikian apabila seorang mahasiswa lulus sebagai sarjana hukum, diharapkan ia tidak bersikap arogan dan apriori.
Ciri lain dari filsafat hukum juga  memiliki sifat yang mendasar, artinya dalam menganalisis suatu masalah, kita diajak untuk berpikir kritis dan radikal. Mereka yang mempelajari filsafat hukum diajak untuk memahami hukum tidak dalam arti hukum positif semata. Orang yang memahami hukum dalam arti positif semata, tidak akan mampu memanfaatkan dan mengembangkan hukum secara baik.
Ciri berikutnya yang tidak kalah pentingnya adalah sifat filsafat yang spekulatif. Sifat ini mengajak untuk berfikir inovatif, selalu mencari hal yang baru. Memang salah satu ciri orang yang berpikir radikal adalah senang kepada hal-hal baru. Tentu saja, tindakan spekulatif yang dimaksud disini adalah tindakan yang terarah, yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ciri lain adalah sifat filsafat yang reflektif kritis. Melalui sifat ini, filsafat hukum berguna untuk membimbing kita menganalisis masalah-masalah hukum secara rasional dan kemudian mempertanyakan jawaban itu secara terus-menerus. Jawaban tersebut seharusnya tidak sekedar diangkat dari gejala-gejala yang tampak, tetapi sudah sampai kepada nilai-nilai yang ada dibalik gejala-gejala itu. Analisis inilah yang membantu kita untuk menentukan sikap secara bijaksana dalam menghadapi suatu masalah konkret.
Fungsi filsafat adalah kreatif, menetapkan nilai, menetapkan tujuan, menentukan arah, dan menuntun pada jalan baru. Filsafat hendaknya mengilhamkan keyakinan kepada kita untuk menopang dunia baru, mencetak manusia-manusia yang tergolong ke dalam berbagai bangsa, ras, dan agama itu mengabdi kepada cita-cita mulia kemanusiaan.[30]





























PENUTUP
  1. Kesimpulan
Dari paparan penulis secara singkat diatas, kiranya penulis menyimpulkan sebagai jawaban dari rumusan masalah yang tertulis diatas:
Untuk menjawab apakah yang dimaksud dengan filsafat ?  Secara bahasa filsafat berasal dari kata “Philo” dan “Sophia” yang berarti mencinta kebijaksanaan, sedangkan secara istilah filsafat adalah ilmu pengetahuan yang ingin mencapai hakikat kebenaran yang asli dengan ciri-ciri pemikirannya yang rasional, metodis, sistematis, koheren, integral, tentang makro dan mikro kosmos, baik yang bersifat inderawi maupun non inderawi.
Lantas dimanakah letak filsafat hukum dalam konstelasi filsafat ? filsafat hukum adalah cabang filsafat, yakni filsafat tingkah laku atau etika, dan yang dimaksud dengan filsafat hukum adalah adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis, sebuah cabang dari filsafat dan pelajaran hukum yang mempelajari pertanyaan dasar tentang hukum dengan tujuan mempelajarinya Untuk mengetahui makna hukum dan memperluas cakrawala pandang sehingga dapat memahami dan mengkaji dengan kritis atas hukum dan diharapkan akan menumbuhkan sifat kritis sehingga mampu menilai dan menerapkan kaidah-kaidah hukum.
metode dalam berfilsafat hukum yaitu mempelajari hukum secara spekulatif dan kritis dan akan memberi manfaat dari mempelajarinya akan memperluas wawasan, agar tidak bersikap arogan dan apriori. Serta dilatih untuk berpikir kritis dan radikal serta berfikir inovatif secara rasional






















REFERENSI

  1. Abdul Ghofur Anshori, Filsafat Hukum, Sejarah,Aliran,dan Pemaknaan, Yogyakarta: Gadjah mada University Press: 2006
  2. Antonius Cahyadi dan E.Fernando M.Manullang, Pengantar ke Filsafat Hukum, Jakarta; Kencana,2008.
  3. Bambang Sugiharto, Filsafat Ilmu, http://bit.ly/1hUn3mT
  4. Darji Darmodiharjo dan Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Jakarta; Gramedia Pusataka Utama, 1995.
  5. D.F.Scheltens,Pengantar Filsafat Hukum. Jakarta:Erlangga:1984
6.      Huda Lukoni,; Makalah Filsafat Hukum dan Peranannya dalam Pembentukan Hukum di Indonesia
7.      Rosce Pound, An Introduction to The Philosophy of Law, New Haven:Yale University Press:1954. Diterjemahkan oleh Mohammad Radjab.
  1. Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, Ilmu Hukum & Filsafat Hukum, Studi Pemikiran Ahli Hukum Sepanjang Zaman, Yogyakarta: Pusataka Pelajar 2009



[1] Abdul Ghofur Anshori, Filsafat Hukum, Sejarah,Aliran,dan Pemaknaan, Yogyakarta: Gadjah mada University Press: 2006
[2] Antonius Cahyadi dan E.Fernando M.Manullang, Pengantar ke Filsafat Hukum, Jakarta; Kencana,2008.
[3] Darji Darmodiharjo dan Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Jakarta; Gramedia Pusataka Utama, 1995.
[4] Ibid
[5] Cambridge Advanced Learner's Dictionary - 3rd Edition
[6] Darji Darmodiharjo dan Shidarta ,Op.cit.,
[7] D.F.Scheltens, Inleiding Tot De Wijsbegeerte Van Het Recht. Katholieke Universiteit Van Nijmegen:Nederland:1983 Diterjemahkan oleh Bakri Siregar
[8] Darji Darmodiharjo dan Shidarta Op.cit.,
[9] Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, Ilmu Hukum & Filsafat Hukum, Studi Pemikiran Ahli Hukum Sepanjang Zaman, Yogyakarta: Pusataka Pelajar 2009
[10] Antonius Cahyadi dan E.Fernando M.Manullang,op.cit.
[11] Huda Lukoni,;  Makalah Filsafat Hukum dan Peranannya dalam Pembentukan Hukum di Indonesia, yang pernah didiskusikan sekaligus dikoreksi oleh Prof. Dr. H. Muchsin, S.H, yang dilaksanakan pada Program Pascasarjana Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Prodi Magister Ilmu Hukum, Tahun Akademik 2007-2008 M
[12] Antonius Cahyadi dan E.Fernando M.Manullang,op.cit.
[13] Lihat video perkuliahan Bambang Sugiarto, dalam http://bit.ly/1hUn3mT
[14] Rosce Pound, An Introduction to The Philosophy of Law, New Haven:Yale University Press:1954. Diterjemahkan oleh Mohammad Radjab.
[15] Darji Darmodiharjo dan Shidarta Op.cit
[16] Bambang Sugiarto, Op.cit.
[17] Darji Darmodiharjo dan Shidarta Op.cit
[18] Abdul Ghofur Anshori, op.cit.
[19] Ibid
[20] Wikipedia
[21] Darji Darmodiharjo dan Shidarta Op.cit
[22] Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah Op.Cit
[23] Huda Lukoni, Op.cit.
[24] Antonius Cahyadi dan E.Fernando M.Manullang,op.cit.
[25] Huda Lukoni, Op.cit.
[26] Rosce Pound, An Introduction to The Philosophy of Law, New Haven:Yale University Press:1954. Diterjemahkan oleh Mohammad Radjab.
[27] Antonius Cahyadi dan E.Fernando M.Manullang,op.cit.
[28] Darji Darmodiharjo dan Shidarta Op.cit
[29] Huda Lukoni, Op.cit
[30] Darji Darmodiharjo dan Shidarta Op.cit

Tidak ada komentar :

Posting Komentar